Tutup
Regional

Kebutuhan Uang Kartal di Sulteng Rp996,5 M Selama Ramadan dan Idul Fitri

×

Kebutuhan Uang Kartal di Sulteng Rp996,5 M Selama Ramadan dan Idul Fitri

Sebarkan artikel ini
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulteng, M Abdul Majid Ikram saat memberikan keterangan pers kondisi perekonomian daerah, Senin, 26 April 2021. (Foto Patar)

PALU, Kabar Selebes – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Tengah memprediksi kebutuhan pada April – Mei 2032 sebesar Rp996,5 miliar.

“Jumlahnya turun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena adanya wabah covid-19 yang membatasi pergerakan masyarakat,” kata Kepala Perwakilan BI Sulteng, M Abd Majid Ikram kepada wartawan, Senin, 26 April 2021.

Advertising

Dengan estimasi tersebut, Bank Indonesia menjamin ketersediaan uang rupiah layak edar kepada masyarakat. Perbankan juga menjamin ketersediaan uang layak edar melalui ATM dan layanan perbankan lainnya.

Untuk penukaran uang, karena mempertinbangkan kondisi pandemi Covid-19 terkini serta aspek kesehatan masyarakat, layanan penukaran uang rupiah pada periode Ramadan/Idul Fitri 1442 Hijriah, dilakukan melalui kantor bank umum yang tersebar di seluruh kota/kabupaten di Sulawesi Tengah.

“Masyarakat dapat memperoleh layanan penukaran tersebut mulai 12 April hingga 11 Mei 2021,” kata Majid.

Lebih lanjut, guna lebih menjangkau masyarakat, BI bersinergi dengan bank menambah outlet layanan penukaran secara nasional, dari sebelumnya sebanyak 3.742 jaringan kantor bank pada tahun 2020 menjadi 4.608 jaringan kantor bank pada tahun 2021 di seluruh Indonesia.

Dari sisi non tunai, Bank Indonesia kata Majid, tetap memberijan pelaysnsn yang optimal dalam menyediakan sistem pembayaran yang andal dan siap menunjang transaksi non tunai di masyarakat seperti Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia  (SKNBI), Real Time Gross Settlement (RTGS), Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS), dan mengembangkan BI Fast Payment System (BI FAST).

“Dalam mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat khususnya melalui sentuhan saat melakukan transaksi, Bank Indonesia mendorong masyarakat untuk lebih meningkatkan penggunaan metode transaksi non tunai,” kata Majid.

Kata Majid, ada beberapa kebijakan yang diterapkan untuk mendorong transaksi non tunai yaitu memperpanjang .asa berlaku tarif SKNBI sebesar Rp1 dari bank dan maksimal tarif Rp2.900 dari bank ke nasabah sampai 31 Desember 2021.

Berikutnya, memperkuat kebijakan QRIS dengan meningkatkan limit transaksi dari Rp2 juta menjadi Rp5 juta per transaksi mulai 1 Mei 2021, penurunan tarif MDR untuk merchant badan layanan umum dari 0,7% menjadi 0,4% mulai 1 Juni 2021 serta memperpanjang tarif MDR 0% untuk merchant usaha mikro sampai 31 Desember 2021. (Ptr/fma)

Silakan komentar Anda Disini….