PALU, Kabar Selebes – Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Polres Palu di duga meminta uang sebesar 30 juta rupiah pada pelapor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama Leni Rupang di Mako Polres Palu pada beberapa hari yang lalu.
“Permohonan pencabutan laporan dan perdamaian antara saya dan suami atas nama Fandi Moningka sudah dilakukan di ruangan Kanit PPA Polres Palu Ipda Taufan Arif, dengan cara melakukan tanda tangan di atas materai 6000. Namun, setelah suami saya di bebaskan dari dalam sel, Kanit PPA Polres Palu kembali mengamankan suami saya dan meminta uang sebesar 30 juta rupiah usai menelpon Kasat Reskrim Polres Palu, untuk membantu biaya operasional pihak Polres Palu,”Ungkap Leni Rupang pada Selasa (29/5/2018) di Sekretariat AJI Palu sekitar pukul 23.00 wita.
Menurutnya, pada tanggal 14 mei 2018, pihaknya melaporkan suami atas nama Fandi Moningka terkait perampasan hak jenis mobil dan penganiayaan. Namun, pada saat ditangkapnya Fandi Moningka, pihaknya mempertimbangkan karena anak anak sehingga melakukan permohonan pencabutan laporan.
“Besok saya akan melaporkan terkait dugaan pemeraan tersebut ke Propam Polda Sulteng,”tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Holmes Saragi membatah terkait permintaan uang sebesar 30 juta tersebut. Namun, apabila pelapor tersebut, memiliki bukti dan bisa mempertanggung jawabkan terkait penyampaiannnya ke wartawan oknum tersebut akan diberikan sanksi tegas.
“Tidak ada permintaan uang sebesar 30 juta kepada pelapor tersebut, kita akan mengevaluasi terkait penyampaian pelapor Leni Rupang kepada insan pers,”tegas AKP Holmes Saragi