MOROWALI, Kabar Selebes – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) menargetkan peningkatan pajak bumi, bangunan, pedesaan dan perkotaan atau PBB-P2 ditargetkan meningkat hingga Rp36 miliar di tahun ini.
“Targetnya Rp32 miliar PBB-P2 tahun ini. Tapi akan diusahakan hingga Rp36 miliar,” sebut Kepala BPPD Morowali, Harsono dalam sambutannya pada kegiatan pekan panutan pembayaran PBB-P2 yang dihadiri langsung Bupati Taslim, bersama Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Indra Wiguno, dan Komandan Distrik Militer (Dandim) 1311 Letnan Kolonel Infanteri (Letkol Inf) Raden Yoga Raharja, pada Senin (5/4/2021).
Dia mengatakan, BPPD Morowali menargetkan peningkatan pajak tahun ini, bahkan terbaik se-Sulawesi Tengah.
Menurutnya, dengan meningkatnya pajak tahun ini, dipastikan akan mempengaruhi peningkatan realisasi pendapatan asli daerah atau PAD hingga 2023 mendatang.
“Realisasi PBB-P2 di Kabupaten Morowali pada 2020, sebesar Rp34 miliar. Alhamdulillah, itu tercapai,” katanya.
Dijelaskannya, pajak restoran (makan dan minum), khusus jumlah karyawan PT IMIP dengan perhitungan Rp 38.000 (2 kali makan) x 30 x 12, dan satu kali makan 15 x 2 dalam sehari, Pemda dapat menarik pajak sebesar Rp32 miliar dalam setahun.
“Jadi Pemda dapat menarik pajak secara keseluruhan sekitar Rp40 miliar. Untuk penarikan pajak ini harus dengan kesungguhan dan kecerdasan,” tandasnya.
Ia juga menjelaskan, khusus rumah petak pada tahun ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah memiliki regulasi baru.
Sehingga, jika ada rumah petak yang disewakan, maka wajib membayar pajak.
Penarikan pajak, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Restribusi Daerah. Selain itu, diatur pula Perda Nomor 3 Tahun 2012 yang telah mengalami perubahan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah.
“Diatur pula dalam Peraturan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Morowali, Nomor: 844/044/BPPD/2020 tentang Klasifikasi Pajak PBB-P2 setiap kecamatan di Kabupaten Morowali,” ujarnya. (ahl/rlm)
Laporan : Ahyar Lani