MOROWALI, Kabar Selebes – Kepolisian Sektor (Polsek) Bungku Tengah menggelar press release terkait kasus pencurian di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang terjadi pada 2020-2021 di kantor Mapolsek, Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Kamis (01/04/2021) petang.
Kapolsek Bungku Tengah, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad, menyebutkan bahwa ada satu terduga pelaku kasus pencurian di empat TKP, yakni di Desa Lanona, Bahomoleo, Bahoruru, dan Bahomohoni. Namun baru tiga TKP yang di proses, yakni Lanona, Bahomoleo, dan Bahoruru. Sedangkan di Bahomohoni masih dalam penyelidikan.
“Pelakunya 1 orang, tapi modusnya baru. Biasanya handphone (hp) dicuri kemudian dijual. Tapi ini pelaku mencuri hp orang, kemudian mengecek nomor-nomor yang ada di dalamnya,” ungkap Kapolsek, didampingi Wakapolsek Inspektur Polisi Dua (Ipda) M Amara, Kanitreskrim Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rasman Sube, Briptu Wawan Dorigo, dan beberapa personil lainnya.
Disebutkannya, bahwa terduga pelaku menghubungi pemilik nomor atau perempuan yang ada di hp itu. Kemudian pelaku berbicara dengan mengatakan hp akan dikembalikan sambil memperlihatkan kemaluannya.
“Komunikasi dilakukan melalui video call kepada pemilik hp. Ini memang model baru yang dilakukan pelaku. Selama ini baru kita dapatkan pelaku pencurian dengan cara seperti itu. Biasanya pencuri setelah mencuri kemudian menjual hasil curiannya. Kalau pelaku ini justru menghubungi pemiliknya dan mengajak melakukan hal yang tak senonoh melalui video call,” bebernya.
Dikatakan Kapolsek, bahwa pelaku ditangkap pada Februari 2021 dan telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Polisi juga telah mengkonfirmasi warga yang mengalami kehilangan hp di Desa Bahoruru, Bahomohoni, Bahomoleo, dan Lanona.
Atas perbuatannya pelaku terjerat tiga laporan pencurian atau tiga berkas kasus. Selanjutnya akan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan hukum. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP junto pasal 64 KUHP dengan ancaman dua tahun sembilan bulan penjara. (ahl/ap/fma)
Laporan: Ahyar Lani