MOROWALI, Kabar Selebes – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktoral Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), melakukan sosialisasi berkala di wilayah perairan laut Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (23/03/2021).
Kunjungan dilakukan di Pulau Sombori, Desa Mbokita, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Sosialisasi mengambil tema “Kampanye dan Edukasi Penanggulangan Destruktive Fishing: Bekerja Bersama Menuju Indonesia Bebas Bom dan Racun Ikan”.
Direktur Pemantauan Operasi Armada (POA), Pung Nugroho Saksono mengatakan, bahwa saat ini KKP secara rutin menangani illegal fishing. Tak hanya itu, masalah lainnya adalah destruktif fishing, yang justru dilakukan nelayan lokal dengan cara pengeboman dan pembiusan ikan.
“PSDKP senantiasa melahirkan kebijakan yang humanis dalam menatakelola perikanan nasional, ini yang menjadi arahan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat nelayan pentingnya menjaga terumbu karang sebagai rumah ikan, serta larangan penangkapan ikan dengan menggunakan bom dan racun.
“KKP juga melakukan sosialisasi secara berkala di rumah-rumah nelayan, serta memasang himbauan ‘Stop Bom dan Bius Ikan’ di kapal-kapal penangkap ikan. Inilah yang kita sebut humanis, merangkul dan menyadarkan mereka betapa pentingnya biota laut,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa PSDKP memiliki motto Nusantara Lestari Jaya. Pihaknya terus berupaya menjaga kelestarian ekosistem laut yang keberlanjutan, agar sumber daya ikan tetap terjaga.
“Terimakasih kepada Wakil Bupati Morowali, TNI Angkatan Laut (AL), Polair, dan Muspida setempat, yang memiliki peran strategis untuk bersama-sama menjaga laut kita,” ujarnya.
Dia berharap sinergi harus terus dibangun oleh pemerintah daerah, mengingat perairan Morowali memiliki potensi sumber daya yang dapat menjadi daya tarik untuk kemajuan perekonomian dan pariwisata.
KKP juga memperingatkan secara tegas kepada masyarakat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pada pasal 84 ayat 1 terkait sanksi pidana yang sengaja melakukan pelanggaran.
Setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan RI melakukan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungan, maka akan di pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp.1.200.000.000.
“Kami memberikan apresiasi kepada Komandan KP Orca 04, KP Hiu 02 dan KP Hiu 05 atas dedikasi dan kerjasamanya untuk mencerahkan masyarakat nelayan, agar tak menggunakan alat penangkap ikan (API) yang tak ramah lingkungan,” harap Nugroho.
Sesuai agenda, kegiatan kampanye dan edukasi stop destruktif fishing berlangsung selama empat hari, 23-26 Maret 2021. (ahl/ap/fma)
Laporan: Ahyar Lani.