PALU, Kabar Selebes – Seorang bocah diduga pengemis berinisial A, yang diamankan di Traffic Light Jalan Diponegoro oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan sempat viral di media sosial dibenarkan Kasat Pol PP Kota Palu, Trisno Yunianto.
“Personel kami mengamankan anak itu, karena mengemis hingga malam hari di lampu merah. Tapi anak itu, mengaku hanya berjualan,” ujar Trisno, kepada KabarSelebes.id, Rabu (10/3/2021).
Dia mengatakan, bocah berinisial A itu, diamankan oleh personel Satpol PP yang tengah bertugas melaksanakan razia pengemis dan gelandangan.
Setelah diamankan, bocah berinisial A itu, dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Palu untuk didata.
Bahkan, pihaknya telah menyerahkan bocah berinsial A itu, kepada Dinas Sosial serta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak terkait penanganannya.
“Dari pengakuan bocah itu, dia dipaksa mengemis oleh kedua orang tuanya. Bahkan, anak itu, mengaku jika tidak mendapatkan uang mencapai Rp100 ribu dalam sehari, bocah ini mendapat kekerasan fisik dari kedua orang tuanya,” beber Trisno.
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2018 tentang penangan gelandangan dan pengemis, setiap harinya petugas Satpol PP akan melakukan patroli ketentraman ketertiban umum yang dimulakan dari pukul 08.00-22.00 WITA.
Olehnya, untuk mewujudkan Kota Palu menjadi kota Adipura, dia mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan maupun ketertiban serta memberikan informasi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan sampah, Pedagang Kaki Lima (PKL), bahkan gelandangan kepada Satpol PP.
“Satpol PP tidak bisa bekerja dengan sendiri tanpa peran aktif dari masyarakat untuk mewujudkan Kota Palu menjadi kota Adipura,” pungkasnya. (ah/rlm/fma)
Laporan : Arief Husain