BANGGAI, Kabar Selebes – Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Banggai dalam kurun waktu Januari-Februari 2021, berhasil mengungkap 11 kasus Kejahatan dalam rangka program prioritas 100 hari kerja Kapolri (Presisi).
“Ada 11 kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang,” sebut Kabag Ops Polres Banggai, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Laata, SH didampingi Kasat Reskrim Inspektur Polisi Satu (Iptu) Adi Herlambang S, TRK saat menggelar konfenrensi pers, Kamis (4/3/2021).
Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang, menyebutkan dari 17 orang terduga pelaku yang diamankan, tercatat sebanyak 13 orang dewasa dan empat orang anak.
“Empat orang anak ini terlibat dalam kasus pencurian handphone,” katanya.
Dia menjelaskan, motif pencurian handphone yang dilakukan keempat orang anak ini, karena ingin bermain game.
Sedangkan untuk orang dewasa, karena faktor ekonomi dan sudah menjadi kebaisaan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari 17 terduga pelaku ini, 13 unit ponsel berbagai merek dan 3 unit mesin bor listrik, 1 unit mesin bor baterai, 1 unit mesin roter, dan 1 unit mesin gurinda,” beber Iptu Adi Herlambang.
“Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e,4e,5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ey/rlm/fma)
Laporan : Emay