MOROWALI, Kabar Selebes – Sebanyak tiga unit kapal penangkap ikan, KM Kemitraan Daerah Tertinggal 01 (37 GT), KM Tomini Sejahtera (20 GT) dan KM Inka Mina 742 (34 GT) yang tengah berlayar di Teluk Tolo, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, diamankan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Jum’at pekan lalu.
“Upaya penertiban kapal-kapal yang melanggar ini sejalan dengan kebijakan bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang mendorong agar pengelolaan perikanan memperhatikan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Plt Dirjen PSDKP KKP, Antam Novambar.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, ke tiga kapal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, ke tiga kapal tersebut sedang di ad hoc ke Pelabuhan Bungku, Kabupaten Morowali, untuk proses hukum lebih lanjut.
Olehnya, ia mengingatkan, agar pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuannya, agar pengelolaan perikanan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, baik secara ekologi, sosial maupun ekonomi.
“Ke tiga kapal penangkap ikan itu diamankan oleh kapal pengawas perikanan Hiu 05 yang melakukan operasi pengawasan di Teluk Tolo. Ke tiga kapal penangkap ikan ini melakukan kegiatan tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI),” bebernya.
Diketahui, menindak lanjuti Surat Edaran Pangkalan PSDKP Bitung Nomor 007/Lan.5.KDI.C/SP.110/I/2019, tentang Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Edaran Bupati Morowali Nomor 523/94/DPD/II/2020, tentang penyampaian pengurusan dokumen kapal dan SLO, Dinas Perikanan Kabupaten Morowali telah mengimbau kepada pemilik atau penanggungjawab kapal penangkap ikan agar segera melengkapi dokumen sesuai aturan yang berlaku.
Bahkan, melalui Pengawas Perikanan Morowali sudah sering mengimbau, agar ketentuan yang terkait dengan kewajiban dokumen kapal perikanan maupun operasional penangkapan ikan dipatuhi.
Apalagi, Kementerian Kelautan dan Perikanan menertibkan kapal-kapal Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan operasional penangkapan ikan. (*/ahl/rlm/fma)
Laporan : Ahyar Lani