PARIGI MOUTONG, Kabar Selebes – Ketua Dewen Pengurus Cabang (DPC) PDI-P Parigi Moutong berinisial SS bersama HL yang merupakan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta MT selaku Bendahara Koperasi Tasibuke Katuvu resmi menjadi tahanan Jaksa, Rabu (10/2/2021).
“Penahanan SS, HL, dan MT terkait dugaan kasus pengelolaan aset pada 2012 lalu, di DKP Parigi Moutong, senilai Rp2,1 miliar lebih,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozi, dalam konfrensi persnya.
Ia menjelaskan, penanganan dugaan kasus pengelolaan aset di DKP Parigi Moutong telah dinyatakan P21.
Sehingga, oleh penyidik melakukan tahap dua atau menyerahkan ketiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Perkara dugaan kasus korupsi pengelolaan aset di DKP Parigi Moutong oleh Koperasi Tasibuke Katuvu sudah dinyatakan P21. Sehingga dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Olaya,” katanya.
Ia menyebutkan, ketiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan aset di DKP Parigi Moutong tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Ketiga tersangka langsung di giring ke Rutan Olaya menggunakan mobil tahanan milik Kejari Parigi Moutong,” pungkasnya. (ry/fma)
Laporan : Roy Lasakka