BANGKEP, Kabar Selebes – Awal tahun 2021 seperti menjadi kado prestasi bagi jajaran Satuan Reskrim Polres Bangkep. Pasalnya, hanya dalam waktu tiga hari, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil mengungkap kasus judi togel online di wilayah hukum Polres Bangkep.
Tim lapangan Reskrim Polres Bangkep yang diberi julukan sebagai Tim Opsnal Resmob Gagak Peling itu, mengamankan para pelaku dugaan tindak pidana judi togel online di desa Mansamat B, Kecamatan Tinangkung Selatan, Ahad (24/1/2021), sekira pukul 23.00 WITA.
Para terduga pelaku itu yakni, AC, bersama dua orang saksi YD dan SY.
Mewakili Kapolres Bangkep, Kasat Reskrim Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ismail, SH menjelaskan, penangkapan para terduga pelaku judi online dilakukan di rumah pribadi milik AC.
Tim yang dipimpin oleh Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rizal Tanamal bersama tiga orang anggotanya itu, kata dia, berhasil menyita sejumlah barang bukti.
“Diantaranya, 3 lembar kertas kupon rekapan togel, 8 struk bukti pengiriman ke akun togel, 2 lembar pecahan uang Rp100 ribu, 1 lembar uang pecahan Rp50 ribu dan 2 unit Handphone beserta kartu simnya,” beber Boby sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Bangkep.
Bobby menjelaskan, penangkapan tersebut atas perintah langsung dari Kapolres Bangkep.
Selain itu, berkat bantuan informasi dari masyarakat, para terduga pelaku berhasil diamankan di Mapolres Bangkep.
“Bapak Kapolres secara tegas telah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian dan miras yang masih merajalela di wilayah hukum Polres Bangkep,” tegasnya.
Menurutnya, penangkapan para terduga pelaku di Desa Mansamat B merupakan kali kedua setelah Tim Opsnal Gagak Peling menangkap pelaku judi togel online sebelumnya di wilayah yang berbeda.
“Sebelumnya pada 22 Januari 2021, juga telah diamankan pelaku AAG yang beralamatkan di Saleati, Liang,” ungkapnya.
Ditegaskannya, dua kasus judi togel online tersebut akan tetap diproses lebih lanjut hingga tuntas.
“Mereka para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, dan mungkin kami bisa akan tambah pasal lainnya setelah dilakukan pengembangan,” tandasnya. (ey/rlm)
Laporan : Emay