Tutup
Sulawesi Tengah

Polisi Tangkap Satu Warga Moilong Usai Ambil Kiriman Sabu

×

Polisi Tangkap Satu Warga Moilong Usai Ambil Kiriman Sabu

Sebarkan artikel ini
Barang bukti enam sachet narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan IW alias I oleh Satuan Narkoba Polres Banggai pada Sabtu (23/1/2021). (Foto : Istimewa)

BANGGAI, Kabar Selebes – Seorang pria berinisial IW alias I (41) warga asal Kecamatan Moilong dibekuk Satuan Narkoba Polres Banggai usai mengambil paket kiriman dari Kota Palu, berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 7,97 Gram pada Sabtu (23/1/2021).

IW alias I ditangkap di SPBU Unit 2 di Desa Sidoarjo, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, sekitar pukul 15.30 WITA.

Advertising

Demikian diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Banggai, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Makmur, SH kepada KabarSelebes.id, Ahad (24/1/2021).

Makmur mengatakan, penangkapan IW alias I bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya sebuah paket, yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dari Kota Palu melalui mobil rental dengan tujuan Kecamatan Moilong.

“Informasi yang kami terima, paket itu akan dijemput oleh seorang pria di Kecamatan Moilong,” ujarnya.

Menindaklanjuti informasi itu, kata dia, dirinya bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan menuju Kecamatan Moilong dan berhasil menangkap IW alias I.

“Saat melihat ada anggota yang menghampirinya IW alias I angsung membuang paket berisikan narkoba jenis sabu itu ke tanah,” ungkapnya.

Perwira dua balak ini menjelaskan, paket kiriman dalam bentuk kantong plastik hitam yang dijemput IW alias I berisikan enam sachet plastik bening sabu.

“Barang haram dengan berat bruto 7,97 gram itu disimpan di dalam pembungkus rokok. Kini tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (ey/rlm)

Laporan : Emay

Silakan komentar Anda Disini….