PALU, Kabar Selebes – Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap bandar narkoba yang beroperasi melakukan penjualan di wilayah Kota Palu. Bandar narkoba tersebut, ditangkap bersama ketiga rekannya yang bertugas sebagai marketing dan kasir.
Kepala BNNP Sulteng Brigjen Andjar Dewanto menyampaikan bahwa pelaku sempat melarikan diri saat Batalyon Infanteri 711/Raksatama menggerebek markas narkoba sebuah rumah di Lorong Siranindi, Kecamatan Tatanga. Sehingga aparat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di jalan Poebongo, Kecamatan Tatanga.
“Bandar narkoba tersebut adalah Herianto alias Hery, pihaknya ditangkap bersama tiga orang wanita, yaitu Sri Rahayu alias Ayu, Dewi Sartika dan Aminah alias Mina. Yang mana ketiwa wanita tersebut berperan sebagai marketing dan kasir,”ungkap Brigjen Andjar Dewanto saat menggelar konfrensi pers pada Rabu (9/5/2018) skitar pukul 15.00 wita.
Kepala BNNP Sulteng yang di dampingi Komandan Batalyon 711/Raksatama Letkol Inf Fanny Pantouw juga memperlihatkan barang bukti yang di sita aparat di kediaman pelaku Hery. Menurutnya, barang bukti yang diamankan adalah 38 paket narkoba jenis sabu sabu siap edar, yang beratnya berkisar 97,4 gram, satu buah alat isap atau bong, imbangan digital dan uang tunai.
Dari pengakuan Sri Rahayu yang merupakan kasir dalam system penjualan sabu sabu tersebut, pihaknya mengakui mencatat pemasukan pada setiap harinya berkisar 50 juta rupiah. “saya hanya mencatat, barang yang masuk dan keluar,pada etiap harinya dalam catatan uang masuk berkisar 50 juta,”tutur Sri Rahayu.
Adapun atas perbuatan keempat pelaku, kini di taha di ruang tahanan BNNP Sulteng dan akan dikenakan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun .(Arjan)