Tutup
Regional

Hasil Sementara Sirekap, Amirudin-Furqanudin Ungguli Petahana di Pilkada Banggai

792
×

Hasil Sementara Sirekap, Amirudin-Furqanudin Ungguli Petahana di Pilkada Banggai

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Sumber : Int)

BANGGAI, Kabar Selebes – Hasil sementara hitung cepat Pilkada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah 2020 melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan pasangan calon bupati-wakil bupati Amirudin Tamoreka dan Furqanudin Masulili unggul cukup jauh dari dua kandidat lainnya.

Dikutip dari laman KPU https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/tungsura/7201, paslon nomor urut 2 itu meraup 46,2 persen suara sekaligus menang pada 20 Kecamatan.

Kemudian disusul ada pasangan petahana nomor urut, 3 Herwin Yatim–Mustar Labolo dengan 31,3 persen suara dan paslon nomor urut 1, Sulianti Murad – Zainal Abidin Alihamu  22,5 persen suara.

Data KPU tersebut diakses pada kamis (10/12/2020) pukul 23.00 Wita dengan jumlah suara  yang masuk baru 37,09 persen.

Amirudin-Furqanudin maju pada pilkada Banggai dengan didukung empat partai besar yakni Partai NasDem, Partai Keadilan Bangsa (PKB), serta Partai Golkar dan Partai Hanura.

Sementara Paslon Sulianti Murad dan Zainal Abidin didukung oleh koalisi Gerindra dan PAN. Sedangkan pasangan petahana Bupati Banggai, Herwin Yatim–Mustar Labolo didukung oleh PDIP dan Perindo.

Untuk diketahui Sirekap merupakan laman atau aplikasi KPU untuk mengetahui proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Meski begitu, Sirekap bukan menjadi hasil resmi pemilihan, tetapi hanya menjadi uji coba, alat bantu dan publikasi saja.

Pada laman Sirekap itu KPU juga telah mengklaim Data yang ditampilkan pada menu hitung suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.

Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

Sedangkan apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan. (ap/fma)

Laporan: Adi Pranata

Silakan komentar Anda Disini….