PALU, Kabar Selebes – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah meluncurkan dua aplikasi berbasis android, yakni Sistem Informasi Pengawasan Orang Asing (SIPOA) dan Sistem Informasi Layanan Hukum (SILAKUM), Kamis (3/12/2020).
Peluncuran dua aplikasi sistem informasi ini dilaksanakan di ruang teleconference Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah.
Dalam peluncuran aplikasi itu, dihadiri Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI, Pria Wibawa secara virtual melalui telekonferensi.
Pria Wibawa dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka pengawasan orang asing sebagai salah satu tugas pokok keimigrasian, membutuhkan dukungan dari sistem teknologi informasi.
Sehingga, dirinya memberikan apresiasi setinggi-tingginya, serta mendukung penuh peluncuran aplikasi sistem informasi tersebut.
“Kami juga mengapresiasi Kepala Divisi Keimigrasian, Ari Tri Esthi Moeljantoro yang telah menginisiasi aplikasi SIPOA ini, sebagai tugas dalam PIMNAS II, juga kepada Kepala Divisi Layanan Hukum, Anggoro Dasananto, yang menginisiasi aplikasi SILAKUM,” ujarnya.
Ia berharap, aplikasi tersebut membuat akses informasi orang asing di Indonesia menjadi semakin mudah.
Begitu juga dengan aplikasi SIPOA, kata dia, dapat memicu UPT Imigrasi di seluruh Indonesia untuk mengadopsi aplikasi tersebut.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi, aplikasi seperti SIPOA sangat penting.
Mengingat, tingkat permintaan paspor dan keberadaan warga negara asing di Sulawesi Tengah cukup tinggi.
Hal itu, kata dia, membutuhkan kinerja yang optimal dalam hal pengawasan.
Pengawasan berbasis aplikasi ini menjadi penting, mengingat topografi dan jarak antar kabupaten/kota di Sulawesi Tengah yang cukup jauh.
“Ini sebuah upaya pengembangan yang bisa disumbangkan pada Dirjen Keimigrasian untuk digunakan secara menyeluruh,” katanya.
Ditambahkannya, sistem informasi yang dapat diakses secara mobile ini, diharapkan dapat lebih memudahkan dalam melakukan pengawasan serta mempercepat akses informasi tentang orang asing.
“Kehadiran aplikasi SILAKUM, saya berharap dengan hadirnya sistem ini, informasi tentang layanan hukum dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat. Sehingga proses pelayanan hukum menjadi lebih transparan dan informatif. (rkb/rlm/fma)
Laporan : Rifaldi Kalbadajang