Tutup
Regional

Pemilik 19 Kg Sabu di Palu Merupakan Bapak dan Anak yang Diduga Jaringan Internasional

×

Pemilik 19 Kg Sabu di Palu Merupakan Bapak dan Anak yang Diduga Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini
Kapolres Palu, AKBP Riza Faizal (Kedua kiri) menunjukan barang bukti 19 kg sabu, saat konfrensi pers di Mapolres Palu, Senin (30/11/2020). (Foto: Mohammad Arief/KabarSelebes.ID)

PALU, Kabar Selebes – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Palu berhasil mengamankan sebanyak 19 Kilogram Narkotika jenis sabu. Tersangka utamanya tidak lain ialah seorang bapak dan anak yang diduga merupakan jaringan Internasional.

Kepala Polres Palu, Ajun Komisaris Besar Polisi Riza Faisal mengatakan, pengungkapan narkoba 19 kilogram itu berawal dari anggota Satresnarkoba yang mengamankan seorang terduga penyalahguna narkoba di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada 26 November 2020.

Advertising

“Tersangka berinisial I itu diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,1 gram,” ungkap Riza saat konferensi pers di Mapolres Palu, Senin (30/11/2020).

Ia menyatakan dari pengembangan dan hasil interogasi tersangka I, petugas memperoleh keterangan bahwa pelaku mendapat sabu dari pria berinisial SI.

Setelah melakukan pendalaman kepolisian kemudian berhasil menangkap SI di kediamannya di Jalan Nuri, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (27/11/2020).

Dari hasil penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 19 kilogram yang disimpan di dalam sebuah mobil Brio warna hitam yang kini telah diamankan di Mapolres Palu sebagai barang bukti.

“Sabu seberat 19 kilogram itu disimpan dan terpisah dalam paket bungkus plastik teh warna hijau sebanyak 19 buah,” sebut Kapolres.

Labih lanjut diterangkan berdasarkan keterangan dari tersangka SI, diperoleh informasi bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperoleh salah seorang yang berada di Tarakan, Kalimantan Utara dengan inisial HI.

“Jadi SI ini sudah tinggal di Kota Palu selama 2 tahun, sedangkan HI ini tidak lain ayah kandung SI yang  tinggal di Tarakan. HI ini yang diduga memasok narkoba itu dari Tawau (Malaysia) masuk ke Tarakan menuju Palu, melalui jalur laut dan dijemput di kawasan Pantai Barat Donggala sebelum dibawa ke Kota Palu,” terangnya.

Demikian dari pendalaman dan pengembangan kasus pada sebuah pasar sekitaran Desa Wani Kabupaten Donggala, Jumat (27/11/2020) Satresnarkoba berhasil menemukan ayah kandung SI yakni HI dan seorang pemuda lagi berinisial SL.

“Dari hasil Interogasi, diketahui tersangka SL ini hendak disuruh tersangka utama SI untuk kembali ke Tarakan mengambil narkoba lainnya yang hendak dipasarkan di wilayah Sulteng dan Sulawesi Selatan, ” jelas Kapolres.

Sementara itu dari pengakuan tersangka SI kepada media ini, barang haram tersebut diambil di wilayah desa Pangalaseang, Kecamatan Balaesang , Kabupaten Donggala.

Ia mengaku jika berhasil membawa dan memasarkan barang haram tersebut ke Palu, dirinya akan diberi imbalan sebesar Rp. 300 juta. Sedangkan dari pengakuan tersangka SL dijanjikan dari kedua tersangka ini akan mendapat imbalan sebesar Rp. 20 juta.

“Saya dijanji diberikan uang Rp. 20 Juta jika berhasil mengambil barang dari Tarakan dan masuk ke Palu,” katanya.

Tiga Kali Melakukan Aksi Lewat Jalur Tikus

Kapolres menambahkan, dari hasil pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut diketahui  tersangka SI dan HI yang merupakan satu keluarga ini telah melakukan transaksi narkoba dari Tarakan sebanyak tiga kali untuk dipasarkan di wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan (Makassar).

Narkotika jenis Sabu diketahui berasal dari Malaysia selanjutnya masuk ke Tarakan dan di teruskan melalui jalur laut tiba di perairan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah yang diketahui selama ini merupakan “Jalur Tikus” peredaran narkoba.

“Dari hasil pegambilan sampel urine terhadap ketiga tersangka ini hasilnya negatif. Dan jika dirupiahkan, total keseluruhan barang bukti ini senilai kurang lebih 20 Miliar,” terangnya.

Riza mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih akan melakukan pendalaman lagi. Pihaknya ingin memastikan keterlibatan mereka dengan jaringan International dan terus berkordinasi dengan pihak Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Sementara, ketiga tersangka tengah sudah dilakukan penahanan di Polres Palu sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

“Mereka akan disangkakan UU Narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 subsider pasal 112 dengan ancaman 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara dan atau seumur hidup,” tandasnya.

Diketahui, meskipun pihak Satresnarkoba Polres Palu ini masih keterbatasan alat bantuan operasional pengungkapan Narkoba  dan masih menggunakan cara manual, pengungkapan kali ini merupakan yang terbesar sejak tahun 2010 hingga dipenghujung akhir tahun 2020. (maf/ap/fma)

Laporan : Mohammad Arief

Silakan komentar Anda Disini….