PALU, Kabar Selebes – Bea Cukai Kota Palu berhasil menindak sebuah pabrik di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, karena terbukti membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Kepala Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Alimudin Lisaw mengatakan, penindakan pabrik MMEA ilegal itu berawal adanya informasi dari intelijen bahwa terdapat sebuah truk mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) dari Kota Palu menuju Kabupaten Pasangkayu
“Atas informasi kemudian petugas Bea Cukai Pantoloan melakukan penindakan terhadap truk tersebut di willayah Pasangkayu,” katanya saat menggelar konferensi pers, Selasa (17/11/2020)
Dari hasil penindakan lanjutnya, 960 botol MMEA ilegal berbagi merk tidak dilekati pita cukai berhasil disita.
Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, Bea cukai berhasil menemukan sebuah pabrik bernama PT SA pembuat MMEA ilegal di Kelurahan Pengawu dan mengamankan si pemilik pabrik bernisial JTM.
“Dalam pabrik tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa 214 botol MMEA ilegal berbagai merk, etanol 1.800 liter yang dikemas di drum, beras ketan 138 kg yang sudah fermentasi, bibit aroma aneka rasa 26 botol,segel tutup botol 489.200 buah, label botol 197.400 lembar dan botol kaca kosong 23.936 buah,” jelasnya.
Adapun total nilai barang terhadap pelanggaran tersebut sebesar Rp 166.551.048 dan mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 39.322.140.
Sementara pelaku dalam kasus tersebut melanggar pasal 50 dan 54 undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. (rkb/ap/fma)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang