KOTAMOBAGU, KabarSelebes.com – Satuan Narkoba Polres Bolmong mengamankan 99.81 gram narkotika jenis sabu, Selasa (9/5) pukul 17.30 wita.
Polisi juga menciduk dua orang pria berinisial CEB (42) asal Palu, Sulawesi Tengah, dan R asal Sidrap, Sulawesi Selatan, di Kelurahan Matali Kotamobagu Timur.
Butuh waktu sekitar dua minggu untuk menangkap dua orang tersebut. Selama 14 hari Sat Narkoba Polres Bolmong melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menangkap dua pria ini.
Kasubag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tammu menjelaskan, CEB dan R sebelumnya menawarkan sabu-sabu dengan harga Rp 1.8 juta per ons kepada petugas yang menyamar.
“Kami tidak mau mereka lolos. Sat Narkoba melalui tim pemburunya kemudian mentransfer uang sejumlah Rp 10 juta sebagai uang tanda jadi,” ujar Saiful.
Lanjut Saiful, dua orang ini kemudian dari Palu Sulteng dengan menempuh perjalanan darat melalui jalan jalur selatan Bolsel menuju Kotamobagu.
“Dan akhirnya tertangkap di Kelurahan Matali,” ujar dia.
Saiful menambahkan, pihaknya kini masih melakukan pengembangan kasus ini.
Sumber: TribunManado.com