TOLITOLI, KabarSelebes- Pasca personil Polsek Dondo membekuk pengedar narkotika jenis sabu diwilayahnya, kini giliran personil Kepolisian Sektor (Polsek) Dampal Utara tak mau kalah dan langsung mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menciduk dua orang pelaku yang merupakan pengedar pada Kamis 26 April 2018 sekira pukul 10.00 wita.
Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Alqudusy mengatakan, dua pelaku yang dibekuk merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang memasarkan paket kecil ke menyasar semua kalangan termasuk diantaranya pelajar, petani, dan pemuda yang suka dengan barang harama tersebut.
Kedua pelaku yang dibekuk masing-masing bernama Imran Nurdin serta Rahmat dimana keduanya merupakan warga Dusun Jaleje, Desa Ogotua, Kecamatan Dampal Utara Kabupaten Tolitoli.
“Dari tangan kedua pelaku, kami menyita barang bukti sabu sebanyak 20 sachet kecil yang diisi di dalam plastik bening dan disimpan dalam kotak bedak serta alat hisap dari suntikan yg berisikan jarum dan pipet kecil,” jelas AKBP M. Iqbal Alqudusy kepada KabarSelebes.Id
Dari ke 20 paket yang ditemukan dan disita pihaknya, masing-masing sachet dijual seharga Rp100 ribu dimana dari pengakuan kedua pelaku merupakan paket yang terjangkau dan untuk semua kalangan.
Dari pengakuan salah satu pelaku kepada anak buah saya, barang haram tersebut didapatkan dari dua orang berbeda yang beralamatkan di Desa Ogoamas, Kecamatan Damsol, Kabupaten Donggala serta dari Desa Ogotua, Kecamatan Dampal Utara Kabupaten Tolitoli,”urainya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Dampal Utara sambil ditindak lanjuti untuk dikembangkan dan di proses lebih lanjut.(Moh. Sabran)