TOLITOLI, KabarSelebes- Marsum warga jalan Ahmad Yani Kelurahan Baru Kecamatan Baolan tak berkutik saat di tangkap tim Satreskrim Polsek Baolan.Tersangka dilaporkan terkait kasus pencabulan yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kronologis kejadian berawal pada bulan November tahun 2013 silam sekitar jam 23.00 wita bertempat di indekos Kampung Kepiting Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, korban berinisial APR diajak bersetubuh oleh tersangka yang merupakan ayah kandung korban, akan tetapi korban menolak.
Karena diancam oleh tersangka, akhirnya korban pasrah dan menuruti keinginan tersangka, dengan mengatakan kepada korban bahwa persetubuhan tersebut tidak berlangsung lama dan korban tidak akan hamil.
Usai tersangka mencabuli korban sebanyak satu kali, korban merasa kesakitan yang mana pada akhirnya korban mendorong tersangka dan tersangka ayah biadab tersebut langsung beranjak kekamar mandi.
Tak tahan karena terus dihantui dengan tindakan bejat tersangka yang tak lain merupakan ayah kandung selama lima tahun lamanya, akhirnya korban mendatangi Polsek Baolan pada Selasa 17 April 2018 sekira pukul 11.24 wita dan melaporkan tersangka.
“Dihadapan anggota saya, korban merasa keberatan dan meminta untuk memproses secara hukum kepada tersangka,”jelas Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Alqudusy kepada KabarSelebes.Id
Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya langsung membawa korban ke RSU Mokopido Tolitoli untuk dilakukan visum berdasarkan surat permintaan visum nomor LP/25/IV/Sulteng/Res Tolitoli/Sek-Baolan tanggal 17 April 2018 tentang pencabulan.
Saat ditemui KabarSelebesId di Mako Polsek Baolan, tersangka bernama Marsum mengatakan dirinya saat itu mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatannya karena tega mencabuli darah dagingnya sendiri dari Istri pertama tersangka.
“Saya mengaku khilaf pak dan saya menyesali perbuatan saya,”tukas Marsum.
Kini tersangka untuk sementara berada di Sel tahanan Mapolsek Baolan sambil menunggu proses lebih lanjut.Tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 th 2014 ttg perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Moh Sabran)