PALU, Kabar Selebes – Polda Sulawesi Tengah hari ini menggelar apel pelepasan tim operasi yustisi dalam rangka penegakkan hukum protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19 di Sulawesi Tengah.
Sebanyak 300 personel yang akan melaksanakan operasi yustisi di wilayah Kota Palu itu, telah dilepas menjadi sepuluh tim yustisi terdiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub.
Ada sebelas titik yang menjadi lokasi kegiatan operasi yustisi hari ini di Kota Palu, yaitu di Jalan Malonda, Jalan Sudirman, Jalan RE. Martadinata, Jalan Monginsidi, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Kuduri, Jalan Teuku Umar, Jalan Tanjung Satu, Jalan Dewi Sartika dan di Jalan I Gusti Ngurah Rai Palu.
Pelepasan personel operasi yustisi tersebut dipimpin langsung Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Hery Santoso, SIK.Turut hadir unsur Forkopimda Sulteng, pejabat utama Polda Sulteng serta peserta apel dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas perhubungan Kota Palu berlangsung di Jalan Dr. Samratulangi Palu depan Polda Sulteng, Kamis (24/9/2020)
“Operasi yustisi adalah merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 tahun 2020, yaitu mengupayakan efektifitas penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol Kesehatan,” ungkap Wakapolda Sulteng Hery Santoso dalam amanatnya.
Kata Hery, selain adanya Inpres operasi Yustisi sudah dilaksanakan pula di lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah dengan dikeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2020 yang nantinya akan dijadikan landasan hukum untuk melaksanakan operasi yustisi tersebut.
“Hal ini agar dilaksanakan bersama DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang nantinya akan dilakukan percepatan pembuatan peraturan daerah untuk dijadikan landasan dalam penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol Kesehatan di setiap daerah,” katanya.
Walaupun dalam pelaksanaannya untuk sangsi administrasi denda belum dapat kita terapkan atau baru sebatas pemberian sangsi teguran lisan. Namun lanjut Hery teguran tertulis, tindakan fisik dan sangsi sosial ini wajib kita laksanakan sembari berjalannya sosialisasi hingga sepekan ke depan.
Hery menyampaikan, selama ini Polri, TNI dan unsur terkait sudah secara rutin melakukan patroli untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan terus memberikan himbauan protokol Kesehatan sebagaimana Instruksi Presiden.
“Kepada tim operasi yustisi ini,agar melaksanakan operasi yustisi secara simpatik dan humanis serta menghindari tindakan-tindakan yang anarkis, diskriminatif sehingga operasi yustisi menimbulkan penolakan,” harapnya.
Untuk diketahui,bahwa pelaksanaan operasi yustisi sudah dilaksanakan oleh jajaran Polda Sulteng sejak tanggal 14 September 2020 dan sampai dengan tanggal 21 September 2020.
Telah menjaring pelanggar sebanyak 4.275, dengan jenis pelanggaran tidak memakai masker 3.687, tidak jaga jarak 440, dengan sangsi yang diberikan berupa teguran lisan 3.885, teguran tertulis 122, tindakan fisik berupa push up 282 dan sangsi sosial berupa memungut sampah disekitar lokasi operasi 361 kali.(mar)
Laporan : Mohammad. Arief