PALU, Kabar Selebes – Seorang warga Kelurahan Tondo, Kota Palu berinisial MR (26 tahun), ditangkap pihak kepolisian sektor (Polsek) Palu Timur karena diduga melakukan pemerkosaan dan pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal mengatakan, tersangka diamankan kepolisian pada Senin (21/9/2020) malam, tepatnya di Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni, sekitar pukul 18.00 Wita.
Dijelaskannya pelaku sempat berusaha melarikan diri saat hendak diamankan oleh pihak kepolisian.
“Pada saat petugas melakukan penyitaan barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri kemudian petugas melepas tembakan terukur yang mengenai kedua betis tersangka,” terang Kapolres.
Kapolres mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan kepolisian berdasarkan penyelidikan oleh tim Subnit Buser.
Setelah berhasil mengamankan tersangka lanjutnya, pihak kepolisian kemudian melakukan interogasi untuk mendalami motif pelaku.
Dari hasil introgasi kata Kapolres, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di wilayah Kota Palu sebanyak 10 TKP
Adapun barang bukti yang di sita dari tangan tersangka berupa satu unit sepeda motor dan satu unit handphone.
Sementara itu, kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka dijelaskan terjadi pada tanggal 25 Februari 2019 lalu, dengan laporan polisi LP-285/II/2019/sulteng/resor Palu
Kapolres mengungkapkan kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka dengan modus oprandi berkenalan melalui sosial media Facebook dan mengajak korban untuk bertemu. Setelah bertemu, tersangka kemudian membawa korban ke tempat yang sepi dan melakukan aksinya.
“Hingga saat ini, tersangka beserta dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Palu Timur untuk proses lebih lanjut,” tandas Kapolres. (rkb/ap/fma)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang