Tutup
Regional

Polisi Kembali Tangkap Tiga Penambang Ilegal Dongi – Dongi

×

Polisi Kembali Tangkap Tiga Penambang Ilegal Dongi – Dongi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti material reef yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng beserta 2 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut material.(Foto: Rifaldi Kalbadjang/KabarSelebes.Id)

PALU, Kabar Selebes – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah Sulteng) melalui unit dua Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), kembali mengamankan tiga penambang ilegal di wilayah Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.

Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan delapan karung material dari salah satu penambang asal Gorontalo.

Advertising

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto saat di konfirmasi Kabarselebes.id membenarkan adanya razia tersebut.

“Iya benar, kami telah mengamankan satu mobil Isuzu Panter yang mengangkut delapan karung material pasir atau tanah (reff) diduga berasal dari tambang emas PETI Dongi-Dongi,” ungkap, Didik Supranoto, Minggu (13/9/2020).

Lebih lanjut diterangkannya, barang bukti 8 karung material pasir atau (reff), dibawa oleh Hr (26 tahun), warga Desa Watumaeta, Kecamatan Lore Utara, kabupaten Poso pada Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 11.30 Wita, di Jalan Trans Palu-Napu Kabupaten Sigi.

Dari hasil pemeriksaan, reff yang dibawa Hr adalah milik RP (47) dan DM (52). Olehnya kedua pelaku terkait akhirnya berhasil diamankan polisi.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui, salah seorang penambang berinisial RP ini merupakan warga Desa Bulontio Barat, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo. Sementara DM alias PC, adalah warga Kelurahan Poboya Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, ” terang Didik.

Penangkapan dilakukan kata Didik karena pelaku diduga telah melakukan tindak pidana di bidang Pertambangan Minerba, dengan cara melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, IUPK dan/atau menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan minerba yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 dan/atau pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, juga Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Saat ini ketiga tersangkanya sudah dilakukan penahanan di Polda Sulteng, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Didik.

–              Telah Tetapkan 17 Tersangka Penambang Ilegal

Diketahui sebelumnya, Polda Sulteng sudah menetapkan status tersangka kepada 17 orang terkait aktivitas pertambangan emas ilegal.

Didik menjelaskan, dari 17 tersangka yang dilakukan proses penyidikan, 15 diantaranya sudah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut umum. Sementara, dua tersangka lagi masih dalam proses penyidikan.

“17 tersangka itu diketahui melakukan pertambangan tanpa izin di Dongi-dongi, Desa Sedoa Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso. Perannya, pemilik modal dan membawa atau mengangkut hasil tambang berupa batu pasir dan tanah yang akan diolah ke Poboya Palu,” jelasnya.

Ia juga menerangkan, selain permasalahan tambang di Dongi-dongi, penyidik Ditreskrimsus juga melakukan penyelidikan dua kasus tambang di Kabupaten Morowali terkait tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Selain itu ada juga satu kasus terkait tambang di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.

Kemudian dua kasus tambang di Kabupaten Parigi Moutong yaitu di Kecamatan Moutong dan di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat. Serta satu kasus di lokasi tambang Poboya Palu. (maf/ap/fma)

Laporan: Mohammad Arief

Silakan komentar Anda Disini….