PALU, Kabar Selebes – Sebanyak 18 paket narkoba jenis sabu seberat 891,35 gram berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dari tangan dua Pria asal kota Palu.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan, penangkapan itu setelah pihak kepolisian melakukan penggrebekan pada sebuah rumah, di Jalan Asam, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Jumat (4/9/2020) sekitar 18.30 Wita.
Ia mengungkapkan, penggrebekan yang dipimpin langsung oleh AKBP Pribadi Sembiring, bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Polisi menindaklanjuti dengan menggrebek sebuah kamar kos di Jalan Asam III, dalam penggrebekan tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga bandar beserta barang buktinya,” terangnya saat dikonfirmasi Sabtu (5/9/2020).
Diterangkannya dari tangan kedua pelaku berinisial MP (27 ) dan H (25), polisi mendapatkan barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat 891,35 gram.
“Sementara barang bukti lainya yang disita diantaranya satu buah timbangan digital, empat buah handphone dan satu buah sendok makan,” tutup Didik (rkb/ap/fma)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang