Tutup
Sulawesi Tengah

Pasca Eksekusi Tanjung Sari, Komisi III DPR RI Desak KY Periksa Ketua PN Luwuk

×

Pasca Eksekusi Tanjung Sari, Komisi III DPR RI Desak KY Periksa Ketua PN Luwuk

Sebarkan artikel ini

LUWUK, Kabar Selebes –

Pertemuan dan dialog antara Komisi III dengan perwakilan masyarakat yang menjadi korban eksekusi lahan Tanjung Sari Luwuk dilakukan di ruang rapat umum kantor Bupati Banggai pada Selasa (10/4/2018).

Advertising

Turut hadir dalam rapat tersebut dalam antara pertemuan antara anggota komisi III DPR RI dengan perwakilan masyarakat Tanjung korban eksekusi sebanyak 30 orang dan didampingi  Julianer,SH dan Ahmar sebagai kuasa hukum, Kapolda Sulteng, Pemprov Sulteng, Kanwil BPN Sulteng, Forkompinda Kabupaten Banggai, Kepala BPN dan Panitera Kabupaten Banggai serta Kepala OPN Pemkab Banggai.

Dari hasil dialog dan tanya jawab komisi III DPR RI memberikan Kesimpulan diantaranya Komisi III akan mendesak Komisi Yudisial  untuk memeriksa Ketua PN luwuk, dan meminta badan pengawas untuk memeriksa panitera.

Komisi III meminta instansi terkait memberikan perlindungan hukum terhadap warga yg memiliki alas hak, termasuk hak-hak keperdataanya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Komisi III juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mendalami aspek Pidana pada pelaksanaan eksekusi lahan di tanjung.

Komisi III juga akan meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa panitera PN Banggai selaku eksekutor dan seluruh jajaran terkait eksekusi tersebut.

“Setelah kami turun ke lapangan dan mendengar dari para korban eksekusi serta pejabat instansi terkait, kami menilai ada `error in persona` pada Ketua PN Banggai selaku pelaksana eksekusi,” kata Sarifuddin Sudding, anggota Komisi III.

Dikatakan suding,Masyarakat menerima hasil pertemuan itu, tidak ada yang keberatan.

“Ini merupakan kesimpulan kami setelah terjun langsung dan kami menilai Polisi tidak salah,” ujar suding. (EMAY)

Silakan komentar Anda Disini….