Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Dua Pejabat Pemkot Palu Ditetapkan Tersangka Kasus Jembatan Palu IV, Ini Tanggapan Walikota

×

Dua Pejabat Pemkot Palu Ditetapkan Tersangka Kasus Jembatan Palu IV, Ini Tanggapan Walikota

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sulawesi Tengah telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus jembatan Palu IV.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Edward Malau menyatakan Dua tersangka diantaranya merupakan dari instansi Pemerintahan kota Palu dengan inisial ID dan S dan satunya lagi dari rekanan PT Global Daya Manunggal inisial NMR.

Advertising

“Kejati telah menetapkan tersangka berdasarkan nomor surat perintah penyidikan nomor print-01/P.2/fd.1/06/2020 tertanggal 15 Juni 2020, dengan dugaan korupsi pembayaran biaya ekskalasi oleh pemerintah kota Palu kepada PT Global Daya Manunggal (GDM),” ujarnya pada saat jumpa pers di Aula Kejati Sulteng, Rabu (26/8/2020).

Setelah menemukan alat bukti yang cukup, dimana terjadi tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan duplikasi pembayaran terhadap pekerjaan tambahan.

Pihak kejati menyatakan ternyata pembayaran penyesuaian harga secara tidak sah, karena dilakukan tanpa review Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

“Dimana pembayaran seharusnya dilakukan di tahun 2007, sehingga mekanisme penyelesaian sengketa melalui BANI merupakan sarana untuk menerima pembayaran dari anggaran negara secara tidak sah dan merugikan keuangan negara sebesar Rp14,5 miliar,” ungkap Edward.

Meski telah menetapkan tersangka, Pihak kejati menyatakan saat ini para tersangka belum ditahan dan masih berkemungkinan akan ada tersangka tambahan dari kasus pembayaran hutan jembatan itu.

Sementara itu Walikota Palu, Hidayat, saat dikonfirmasi mengenai kasus yang turut menyeret dua orang pejabat di pemerintahan kota Palu sebagai tersangka itu mengaku sangat kooperatif.

Pihaknya mengaku sangat terbuka, untuk mengusut tuntas kasus perihal kasus pembayaran dan juga persoalan-persoalan lain perihal kasus jembatan itu.

“Itu sudah masuk ranah hukum dan tidak masuk lagi dalam ranah kita, sehingga semuanya kita serahkan kepada pihak Kejaksaan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik,” ungkapnya disela meresmikan jembatan Lalove (Palu V).

Selain itu Ia berharap, penegak hukum serius serta betul-betul menjalankan tugasnya dengan baik.

“Mungkin ada persoalan-persoalan dulu kita berikan kepada kejaksaan silahkan kejaksaan mengungkap persoalan-persoalan, baik katanya ada aliran-aliran dana silahkan diungkap,” katanya. (rkb/ap)

Laporan: Rifaldi Kalbadjang

Silakan komentar Anda Disini….