Tutup
PosoRegional

Gelar Sosialisasi, KPU Poso Buka Pendaftaran Calon 4-6 September 2020

638
×

Gelar Sosialisasi, KPU Poso Buka Pendaftaran Calon 4-6 September 2020

Sebarkan artikel ini
Suasana pelaksanaan Sosialisasi tata cara pencalonan Pilkada serentak tahun 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten Poso, di kantor KPU Poso, Rabu (19/8/2020). (Foto: Istimewa)

POSO, Kabar Selebes – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso Budiman Maliki mengatakan, masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai tanggal 4 – 6 September 2020.

“Tentunya kami berharap, agar partai politik dapat memanfaatkan dan menggunakan waktu tiga hari ini secara baik untuk mendaftarkan calonnya,” kata Budiman saat menggelar sosialisasi tata cara pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, untuk Pilkada serentak tahun 2020, Rabu (19/8/2020).

Pendaftaran itu kata dia sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan serentak, dimana selanjutnya KPU Poso akan mengumumkan masa pendaftaran calon tanggal 28 Agustus sampai 3 September 2020.

Ia berharap partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendukung dan mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati Poso, sudah harus menyiapkan semua berkas administrasi pencalonan yang tentunya disesuaikan dengan standar covid-19.

“Makanya sangat tepat hari ini KPU Poso melakukan sosialisasai tata cara pencalonan yang tujuannya agar tersosialisasi PKPU dan juknis yang ada, dan untuk membangun kesepahaman bersama antara KPU, parpol pengusung serta penyelenggara lain sehingga pelaksanaan pemilu kedepan aman dan lancar sesuai harapan,” harap Budiman.

Sementara sosialisasi yang berlangsung di ruang rapat kantor KPU Poso tersebut, menghadirkan pemateri dua komisioner KPU Sulteng, Sahran Raden dan Samsul Gafur.

Selain itu kegiatan juga turut dihadiri oleh Kesbangpol Poso, Dinas Kesehatan Poso, pimpinan partai, LO dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Dalam materinya, Samsul Gafur Komisioner KPU Sulteng selaku Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu mengatakan, berdasarkan pedoman KPU, satu bulan sebelum pendaftaran, KPU akan meminta SK kepengurusan parpol pengusung paslon kepada Kemenkumham

Hal itu bertujuan untuk memastikan tidak terjadinya dualisme pada kepemimpinan parpol.

“Terkait hal tersebut, ketentuan pendaftaran yang diusulkan parpol atau gabungan parpol antara lain berupa Formulir Model B-KWK Parpol dan Formulir Model B.1-KWK Parpol,” ungkap Samsul Gafur.

Sementara Sahran Raden, Komisioner KPU Sulteng Divisi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan, kerangka hukum pencalonan dimasa Pendemi Covid-19 telah diatur dalam Perpu nomor 2 Tahun 2020, perubahan UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang telah tertuang dalam PKPU 6 Tahun 2020.

Menurutnya, berdasarkan PKPU nomor 6 Tahun 2020, pendaftaran dilakukan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, diantaranya pembatasan orang dengan jumlah banyak, jaga jarak, penggunaan masker serta mencuci tangan sebelum masuk ke Kantor KPU.

Demikian ia berharap, pada saat pasangan calon melakukan pemeriksaan kesehatan, terlebih dahulu Paslon harus melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit tentang tahapan pemeriksaan kesehatan.

“Diantaranya Paslon dianjurkan menggunakan masker dan penggunaan APD sesuai protokol rumah sakit, terkait biaya pemeriksaan kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh pihak KPU,” kata dia. (rdm/ap/fma)

Laporan : Ryan Darmawan

Silakan komentar Anda Disini….