Tutup
PaluRegional

Penanganan Pelanggaran Pemilu Dilakukan Secara Online, Ini Penjelasan Bawaslu RI

295
×

Penanganan Pelanggaran Pemilu Dilakukan Secara Online, Ini Penjelasan Bawaslu RI

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu RI, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH., MH didampingi Ruslan Husen selaku Ketua Bawaslu Sulteng saat memberikan keterangannya. (Foto : Rifaldi Kalbadjang/KabarSelebes.ID)

PALU, Kabar Selebes – Penanganan pelanggaran pada Pemilihan Umum atau Pemilu dilakukan secara online lantaran kondisi pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.

Hal itu diungkapkan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH., MH saat dikonfirmasi terkait hal itu, Selasa (18/8/2020).

Ratna Dewi mengatakan, kondisi pandemi Covid-19, terpaksa mengharuskan Bawaslu RI melakukan perubahan beberapa peraturan yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran Pemilu.

Tujuan perubahan beberapa peraturan itu kata dia, untuk menghindari pertemuan secara fisik khususnya dalam penanganan pelanggaran Pemilu.

Contohnya, proses klarifikasi, kemudian pengiriman laporan serta proses pembuktian bisa dilakukan secara online, yang tentu kualitasnya akan berbeda.

“Kalau memang pertemuan secara fisik tidak memungkin dalam hal penanganan pelanggaran, maka bisa dilakukan secara online dengan cara menggunakan jaringan telekomunikasi,” ujarnya.

“Makanya didalam peraturan Bawaslu nantinya pendaftarannya lewat online, namun harus bertemu di kantor Bawaslu dengan menerapkan protokol kesehatan,” jelas Ratna Dewi menambahkan.

Menurutnya, Sekretariat Gakkumdu sudah seharusnya mempersiapkan penanganan pelanggaran secara online dengan baik.

Sehingga, capaian terhadap dua hal yaitu, kualitas Pilkada dan jaminan kesehatan itu bisa wujudkan bersama.

“Saya kira ini tugas kita bersama. Kami mohon dukungan penuh dari Kapolda dan Kejati kerena pencapaian keadilan Pilkada yang diawali proses penanganan pelanggaran dengan baik, hanya bisa kami wujudkan apabila ada dukungan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan,” tandasnya. (rkb/rlm/fma)

Laporan : Rifaldi Kalbadjang

Silakan komentar Anda Disini….