PALU, Kabar Selebes – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H Longki Djanggola, merasa bangga jadi pemilik uang rupiah khusus, penanda tiga perempat abad (75 tahun) usia Kemerdekaan RI Tahun 2020.
Bertempat di ruang kerja, Selasa siang (18/8), gubernur 2 periode ini menerima satu lembar uang baru nominal 75 ribu dari Kepala Perwakilan BI Sulteng M Abd Majid Ikram.
Menurut pihak BI, uang edisi kemerdekaan itu hanya dicetak 75 juta lembar dan sisi uniknya ialah 1 penduduk hanya dapat memiliki 1 lembar uang.
Alias satu KTP hanya dapat ditukar dengan satu lembar uang 75 ribu Rupiah.
“Mudah-mudahan masyarakat bisa ikut memiliki uang baru pecahan khusus 75 ribu,” harap gubernur yang data NIK telah direkam sistem, sebagai bukti kepemilikan uang.
Adapun periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu :
Periode pemesanan penukaran tahap 1 (17 Agustus 2020 – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
Periode pemesanan penukaran tahap 2 (1 Oktober 2020), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan perwakilan) dan Bank Umum yang ditunjuk.
Dengan syarat-syarat melakukan pemesanan dan penukaran uang pecahan 75 ribu ialah :
Warga Negara Indonesia;
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id);
Membawa KTP asli;
Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;
Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan;
Data nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.
Asisten Direktur BI Sulteng Djainul Arifin mengatakan tingginya antusias masyarakat Sulawesi Tengah untuk mendapatkan uang khusus tersebut. Hari pertama terdata 150 pemesan namun tidak semua datang melakukan penukaran. Bila ingin menukar maka harus mendaftar lagi melalui aplikasi pintar.bi.go.id.
“Antrian pemesanan sudah sampai tanggal 3 September untuk melakukan penukaran. Pemesanan melalui aplikasi ini untuk mematuhi peraturan Covid-19 agar tidak terjadi penumpukan di tempat penukaran,” kata Djainul kepada sejumlah wartawan di Kantor Perwakilan BI Sulawesi Tengah, Selasa siang. (*/ptr)
Laporan : Pataruddin