Tutup
PaluRegional

1627 Narapidana Lapas dan Rutan Sulteng Dapat Remisi HUT RI Ke-75

395
×

1627 Narapidana Lapas dan Rutan Sulteng Dapat Remisi HUT RI Ke-75

Sebarkan artikel ini
Penyerahan berkas syarat mendapatkan remisi oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Rusli Dg Pallabi, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu, Senin (17/8/2020) (Foto: Rifaldi Kalbadjang/KabarSelebes.id)

PALU, Kabar Selebes – Sebanyak 1.627 narapidana UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat remisi umum, pada peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.

Pemberian remisi itu secara simbolis diserahkan oleh Wakil Gubernur Sulteng, Rusli Dg Palabi, Senin(17/8/2020) yang terpusat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Petobo.

Lilik Sujandi selaku kepala Kemenkumham Kanwil Sulteng menyatakan, narapidana yang diberikan remisi umum di UPT Pemasyarakatan seluruh Sulteng ialah sebanyak 1.627 orang.

Persyaratan para narapidana yang diberikan remisi kata dia harus selama 1 tahun selalu berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran.

“Narapidana yang mendapatkan remisi ini juga sudah memenuhi syarat administrasi waktu menjalani pidana sehingga dapat diusulkan,”jelasnya.

Selain itu ia menjelaskan, narapidana yang dinyatakan bebas bertepatan dengan peringatan HUT RI yaitu sebanyak 33 orang

“Sedangkan jumlah narapidana yang berada di  Lapas dan Rutan seluruh wilayah yang ada Sulteng yaitu sebanyak 2.272 orang,” katanya.

Melihat dari jumlah narapidana, Lilik mengungkapkan tempat tahanan menjadi over kapasitas, pasalnya kapasitas Lapas dan Rutan di Sulteng hanya diperuntukan bagi 1.700 orang. (rkb/ap/fma)

Laporan: Rifaldi Kalbadjang

Silakan komentar Anda Disini….