Tutup
Nasional

Demokrat Soal Ekonomi Minus dengan Perppu: Apalagi Alasannya?

454
×

Demokrat Soal Ekonomi Minus dengan Perppu: Apalagi Alasannya?

Sebarkan artikel ini
Ilustarsi Fraksi Partai Demokrat di DPR. (Foto: Adhi Wicaksono)

Jakarta, Kabar Selebes — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan menyindir soal ekonomi minus 5,32 persen di saat ada Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Corona yang melonggarkan sejumlah ancaman pidana bagi pelanggarnya.

Diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2020 terjadi minus 5,32 persen, atau yang terparah sejak kuartal I 1999.

Advertising

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Perundangan ini memberi kekebalan hukum bagi pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk Menkeu dan Gubernur BI, terkait pengambilan kebijakan dalam pandemi Covid-19 selama memiliki iktikad baik.

“Apalagi alasan pemerintah untuk berkelit dari hal ini? Padahal sudah diberi kewenangan Perppu yang menjadi UU untuk mengelola keuangan negara selonggar-longgarnya tanpa potensi pidana,” kata Irwan, dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Menurutnya, Jokowi harus menyampaikan secara terbuka kepada rakyat tentang kondisi ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

“Pak Jokowi harus jujur dan terbuka menyampaikan kepada rakyat tentang kondisi hari ini dan bagaimana rencana strategis pemerintah menghadapinya. Ini kan perkembangan Covid-19 terus meninggi tapi di sisi lain pertumbuhan ekonomi juga melenceng dari target pemerintah,” urainya.

Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) menerima dokumen dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) pada Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Dalam rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 dan pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona menjadi UU. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
DPR sudah mengesahkan Perppu Corona menjadi UU yang salah satunya berisi ketentuan imunitas bagi Menkeu Sri Mulyani dkk. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Irwan pun meminta pemerintah tak lagi menyalahkan masyarakat, bahkan dengan memberikan masyarakat sanksi di tengah kondisi ekonomi saat ini. Terlebih, rakyat sudah terbebani dengan kenaikan tarif dasar listrik, iuran BPJS Kesehatan, biaya pendidikan, dan kesehatan.

“Jangan lagi rakyat yg disalah-salahkan terkait penggunaan masker, sosial distancing, dan lain-lain. Apalagi mau disanksi, tentu itu makin memberatkan hidup mereka,” ujarnya.

Ia pun menyarankan penanganan Covid-19 lebih dulu, sebelum kemudian memperbaiki ekonomi.

“Covid-19 ini harus diturunkan perkembangannya. Dengan demikian dampaknya pun berkurang. Kemudian secara simultan mendorong percepatan realisasi penyelamatan ekonomi dan sosial,” imbuh Irwan.

Terpisah, politikus senior Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan partainya tetap menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di tengah kondisi perekonomian Indonesia yang minus.

“Kalau menyangkut masalah omnibus law dari awal Partai Demokrat tidak setuju untuk dibahas, itu selesai,” kata dia.

“Stimulasi ekonomi UMKM yang harus diberdayakan secepatnya,” imbuh Syarief.

Dia menambahkan, Demokrat juga meminta pemerintah agar memperbaiki data masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial supaya tidak tersendat dan penyerapan anggaran bisa dilakukan secara maksimal. (fma)

Sumber : CNNIndonesia.com

Silakan komentar Anda Disini….