PARIMO, Kabar Selebes – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memberlakukan shalat Idul Adha di Mesjid dan Mushollah dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 451.11/2935/Bag.Kesramas.
Selain dapat dilaksanakan di Mesjid dan dan Mushollah, shalat Idul Adha yang juga dapat dilakukan di tempat tertutup tersebut tidak diperbolehkan menjalankan kotak amal kepada jamaah seperti sebelumnya.
“Bupati Parigi Moutong melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesramas) menerbitkan Surat Edaran Nomor 451.11/2935/Bag.Kesramas tentang pelaksanaan Shalat Idul Adha tahun 1441 H /2020 M menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19,” ujar Kepala Bagian Kesramas Sekretariat Daerah (Setda) Parimo, H. Haris Rahim, S.Pd, M.Si, Selasa (28/7/2020).
Ia mengatakan, dalam surat edaran tersebut ditekankan bahwa penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha harus memperhatikan syarat-syarat protokol kesehatan.
Selain itu, pelaksanaan shalat Idul Adha yang dapat dilakukan di Mesjid dan Mudhollah serta tempat tertutup itu, dilaksanakan dengan ketentuan menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan diarea tempat pelaksanaan.
Dalam surat edaran itu kata dia, juga diharuskan melakukan pembersihan, disenfeksi, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk dan menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
Lanjut Haris mengatakan, dalam surat edaran tersebut juga ditekankan bahwa tempat pelaksanaan shalat Idul Adha harus menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer dipintu masuk maupun keluar, menyediakan alat pengecekan suhu, mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Namun, ia menghimbau, agar Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kelurahan (Pemlur) maupun Pemerintah Desa (Pemdes) untuk melaksanakan pengawasan penegakan kepatuhan ptotokol kesehatan saat pelaksanaan shalat Idul Adha dengan berkoordinasi bersama TNI/Polri diwilayahnya masing masing.
Olehnya, ia berharap, surat edaran tersebut dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar pelaksanaan shalat Idul Adha dapat berjalan dengan baik, tertib, lancar dan terbebas dari penyebaran Covid 19.
“Sesuai surat edaran tersebut, khusus area terbuka seperti lapangan maupun tempat terbuka lainnya belum direkomendasikan sebagai tempat pelaksanaan shalat Idul Adha secara berjamaah,” tandasnya. (rlm)
Laporan : Roy L. Mardani