Tutup
Nasional

Evi Menang di PTUN, KPU Minta Jokowi Segera Ambil Keputusan

×

Evi Menang di PTUN, KPU Minta Jokowi Segera Ambil Keputusan

Sebarkan artikel ini
Evi Novida Ginting. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho).

Jakarta, Kabar Selebes — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Raka Sandi meminta Presiden Joko Widodo segera mengambil tindak lanjut usai Evi Novida Ginting menang di PTUN Jakarta. Sebab dengan putusan PTUN itu pemecatan Evi sebagai Komisioner KPU dibatalkan.

Dewa menyampaikan pihaknya menghormati segala proses hukum yang berlaku. Namun menurutnya, akan lebih baik jika presiden menindaklanjuti putusan PTUN sehingga Evi bisa cepat kembali menjadi komisioner.

Advertising

“Tentu kami berharap betul ada tindak lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku kemudian KPU segera lengkap sesuai ketentuan undang-undang. Sehingga kami bisa fokus berbagi tugas menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020,” kata Dewa saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (24/7).

Dewa menuturkan saat ini KPU harus bekerja ekstra karena komisioner hanya enam orang. Posisi yang ditinggalkan Evi, yakni Ketua Bidang Teknis, dirangkap oleh Hasyim Asy’ari.

Padahal Hasyim juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Selain itu, ia juga menjabat Anggota DKPP RI dari Unsur KPU.

“Jadi kan ada mekanisme, kita hormati. Cuma tentu kita harap bisa segera ada tindak lanjut, ada kepastian,” tuturnya.

Posisi KPU saat ini hanya bisa menunggu tindak lanjut Presiden Jokowi sebagai tergugat. Mereka baru bisa merespons jika Jokowi mencabut pemecatan dan melantik kembali Evi sebagai komisioner.

“Nanti setelah memang ada tindak lanjut dari putusan, kami segera koordinasi,” ujar Dewa.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting terkait pemecatannya dari jabatan Komisioner KPU. PTUN Jakarta membatalkan keputusan Presiden Joko Widodo memecat Evi.

PTUN Jakarta memerintahkan Jokowi mencabut keputusan tersebut. Lalu Evi harus dilantik kembali sebagai Komisioner KPU.

“Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Penilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020,” tulis salinan putusan PTUN yang diterima CNNIndonesia.com dari kuasa hukum Evi, Heru Widodo, Kamis (23/7). (fma)

Sumber : CNNIndonesia.com

Silakan komentar Anda Disini….