Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Pembangunan Tanggul Laut Sibaleta Terkendala Sengketa Lahan

1059
×

Pembangunan Tanggul Laut Sibaleta Terkendala Sengketa Lahan

Sebarkan artikel ini
Suasana pelaporan Progress Rehabilitasi dan Rekontruksi di Kota Palu oleh Kementerian PUPR di ruang rapat Bantaya Setda Kota Palu, Kamis (23/7/2020). (Foto: Adi Pranata/KabarSelebes.ID)

PALU, Kabar Selebes – Proses pembangunan tanggul laut di Kota palu yang dibangun di sepanjang pesisir Kelurahan Silae, Lere, Besusu Barat dan Talise (Sibaleta) yang masih dalam proses pengerjaan mengalami kendala sengketa lahan.

PUPR Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Kepala Satgas Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Pasca-Gempa Bumi dan Tsunami Sulteng, Dedy Permadi mengatakan, kendala yang dihadapi saat ini sengketa lahan di sekitar pekerjaan.

“Ada beberapa kendala karena ada sepenggal lahan yang belum bebas,” ujar Dedy saat menyampaikan pelaporan progress rehabilitasi dan rekontruksi di ruang rapat Bantaya Setda Kota Palu, Kamis (23/7/2020).

Ia mengatakan, ada sebanyak 35 bidang lahan warga yang masuk dalam lokasi pekerjaan, terutama dalam pembangunan jembatan empat dan Coastal Protection Works atau tanggul di sekitar jalan cumi-cumi Kota Palu.

“Warga-warga inilah yang nantinya kita akan kumpulkan dan harapannya bia dipindahkan ke Huntap Lere,” katanya.

Ia juga mengatakan, sebelumnya Walikota Palu akan memberikan Huntap ataupun kios kuliner sebagai bentuk ganti rugi untuk tanah warga yang terkena dampak.

Kawasan kuliner kata dia, juga belum jelas mendapatkan arahan dari Pemerintah Kota (Pemkot) di wilayah mana akan dibangun pada kawasan Sibaleta.

“Karena kalau memakai lagi di sebelah jalan, ini kemungkinan banyak lagi tanah masyarakat yang akan terkena,” beber Dedi yang juga mengungkapkab beberapa pekerjaan planing lainnya disekitaran wilayah Sibaleta, yaitu tambatan perahu bagi nelayan, hutan mangrove, kawasan kuliner, dan Huntap di kawasan Lere.

Hal itu telah dimodifikasi sedemikian rupa, karena permintaan nelayan yang meninginkan adanya tambatan perahu dengan model yang sama.

“Demikian juga dengan banyak kelompok pecinta alam, yang meminta adanya kawasan mangrove,” terangnya.

Rapat yang dipimpin Sekertaris Kota Palu, H. Asri yang dihadiri oleh seluruh Forkompinda beserta jajaran Kementerian PUPR tersebut, diakhiri dengan menghasilkan beberapa keputusan, salah satunya pada 28 Juli 2020 warga yang memiliki tanah akan dipanggil untuk kesepakatan ganti rugi dengan menerima kios di kawasan kuliner atau Huntap. (ap/rlm)

Laporan: Adi Pranata

Silakan komentar Anda Disini….