Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Saat Menjual HP Hasil Curian

907
×

Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Saat Menjual HP Hasil Curian

Sebarkan artikel ini
Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh saat memperlihatkan barang bukti satu buah HP yang dimankan ketika melakukan penangkapan terhadap WA. (Foto: Ist)

PALU, Kabar Selebes – Seorang pemuda berinisial WA (22) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat saat hendak menjual satu buah HP yang diduga hasil curian.


WA yang merupakan residivis dalam kasus yang sama itu, ditangkap Polisi di Jalan Sungai Malino, Kecamatan Palu Barat sekitar pukul 16.00 Wita pada Rabu (22/7/2020).


Satu orang tersangka spesialis pencurian handpone di Palu berhasil dibekuk, Polsek Palu Barat, Rabu (22/7/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.


“WA ini merupakan spesialis pencuri HP. Dia (WA) merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ujar Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh, Kamis (23/7/2020).


Sholeh mengatakan, penangkapan terhadap WA berdasarkan laporan masyarakat, yang saat itu tengah menjual HP hasil curian.


Mendapat laporan itu kata dia, anggota Opsnal yang dipimpin Kapolsek Palu Barat, Iptu Umar langsung menuju lokasi, tempat WA yang menjual HP hasil curian.


“HP yang akan dijual si WA ini, diduga hasil curiannya di kawasan Kalikoa sekitar Jalan Sungai Malino. Pada saat pihak Polsek Palu Barat tiba di tempat penjualan HP, langsung mengamankan WA beserta barang bukti.


Dari hasil interogasi, WA mengakui perbuatannya dan sudah melakukan aksinya sebanyak tuju kali TKP berbeda.

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti dari hasil pencurian yang dilakukan WA, yakni di Jalan Labu dua kali dengan barang bukti dua unit handpone merk samsung a50s dan samsung a20, Jalan Kacang Panjang babuk satu unit hanphone vivo y91, Jalan Bayam hp vivo, Jalan Sungai Gumbasa hp xiaomi, di kawasan pasar inpres oppo a5s, dan di Jalan Sungai Wera hp samsung a20,” bebernya. (rkb/rlm)

Laporan: Rifaldi Kalbadjang

Silakan komentar Anda Disini….