BANGGAI, Kabar Selebes – Lima orang remaja diamankan Polisi lantaran kedapatan tengah berpesta minuman keras atau miras disebuah hutan di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Selasa (15/7/2020).
Dari lima orang remaja berinisial IR (16), VP (16), AR (14), MA (18), dan RD (19), satu diantaranya seorang perempuan dibawah umur.
Kapolsek Luwuk, AKP Petrus A Matasik SH menjelaskan, diamankannya ke lima orang remaja itu, berdasarkan laporan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut kata dia, pihaknya langsung mendatangi sebuah hutan di Desa Biak dan mendapati kelima orang remaja tersebut tengah berpesta miras.
“Ke lima orang remaja tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Luwuk untuk diamankan dan diberikan pembinaan selama 1 x 24 jam.
Ia menambahkan, penggrebekan terhadap aksi pesta miras ke lima orang remaja tersebut turut melibatkan Bhabinkamtibmas berdasarkan petunjuk warga.
“Kami temukan mereka sedang duduk mengkomsumsi miras jenis cap tikus,” terangnya. (rlm/emr)
Laporan: Emay