PALU, Kabar Selebes – Protes kebijakan untuk membuat Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB yang diterapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Palu langsung dijawab oleh pihak Bapenda.
Sebelumnya IPPAT menginginkan bagaimana teknis dan mekanisme dari pola pembayaran BPHTB bisa dilakukan dengan mekanisme yang cepat.
Pasalnya, menurut IPPAT Kota Palu, mekanisme yang sekarang hanya ada satu tahapan secara sistem.
Dimana, ketika wajib pajak atau WP harus membayar BPHTB, WP diwajibkan harus balik nama PBB terlebih dahulu, padahal proses balik nama bisa menghabiskan waktu tiga hari.
Menanggapi hal itu, Kepala Bapenda Kota Palu, Farid R. Yotolembah mengatakan, kebijakan yang diterapkan tersebut bertujuan untuk meminimalisir piutang daerah.
Pasalnya, pembayaran utang pajak Bumi dan Bangunan itu merupakan salah pendapatan daerah, sehingga wajib dilakukan pelunasan sebelum membuat BPHTB.
“Ketika pajak PBB sudah dilunaskan semua, barulah kita uruskan BPHTB-nya,” jelasnya.
“Tetapi, Alhamdulillah kebijakan itu, ada yang mau bayar ada juga yang keberatan. Makanya kita undang PPAT untuk melakukan pertemuan, guna mencarikan solusi dari permasalahan tersebut,” tambahnya.
Ia menambahkan, kesepakatan hasil rapat tersebut mendapat keberatan, namun ada pula yang tidak keberatan sama sekali.
Sehingga, pihaknya mengambil jalan tengahnya, paling tidak yang bersangkutan harus membuat pernyataan untuk mengakui utang pajaknya.
“Memang dalam aturan belum ada, itu hanya kebijakan supaya meminimalisir piutang daerah,” terangnya. (rlm/rkb)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang