Jakarta, Kabar Selebes — Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Eddy Rate Muis menyebut bahwa oknum marinir pelaku penusukan terhadap anggota Bintara Pembina Desa (babinsa) TNI AD berinisial HSP kerap melakukan pelanggaran di instansinya.
Eddy mengatakan pelaku merupakan anggota marinir dari kesatuan TNI AL berpangkat Letnan 2 berinisial RW.
“Tersangka juga beberapa kali melakukan pelanggaran. Ini kesekian kalinya, yang juga sedang proses di pengadilan,” kata Eddy dalam konferensi pers di Markas Komando Pusat Polisi Militer (Makopuspom) AL, Jakarta Utara, Kamis (2/7).
Namun demikian ia tak menjelaskan lebih lanjut sejumlah pelanggaran yang dilakukan RW. Eddy mengatakan RW kini bisa dijerat pasal berlapis atas tindakannya yang mengakibatkan kematian anggota babinsa TNI AD bernisial HSL dari satuan Koramil Tambora, Jakarta Barat.
Cekcok yang berujung kematian HSP itu bermula saat RW hendak menemui seorang perempuan yang ia kenal lewat media sosial di Hotel Mercure, Tambora Jakarta Barat pada Rabu (22/6) lalu. Namun, saat hendak memasuki gedung hotel, petugas dari kepolisian dan korban menghalangi.
Kata Eddy, larangan tersebut lantaran area hotel saat itu telah menjadi karantina bagi para pasien Covid-19.
“Kita ketahui bersama itu tempat karantina. Bagi penderita Covid-19. Saat tersangka datang dicegat dilarang oleh petugas untuk masuk,” katanya.
RW yang tidak terima lantas langsung menyerang korban. Kisruh yang bermula cekcok tersebut lalu berujung pada penusukan terhadap HSP yang berpangkat Sersan Dua (Serda).
Dalam insiden tersebut, polisi juga turut mengamankan dua oknum TNI lain, yakni Sertu H dan Koptu S. Keduanya merupakan anggota TNI AD. Kata Eddy, keduanya berperan membantu RW saat melakukan aksinya, salah satunya Sertu H yang meminjamkan senjata api kepada RW.
Pospam kata Eddy, juga menyeret enam tersangka yang merupakan warga sipil karena terlibat dalam peristiwa tersebut. Saat ini semuanya sudah berada dalam penanganan Polri.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api yang digunakan oleh pelaku, proyektil dan selongsong, video CCTV, dan pakaian yang digunakan korban maupun pelaku saat kejadian.
“Selanjutnya kita menunggu proses persidangan. Nanti akan diacarakan secepatnya akan dilaksanakan sidang,” katanya. (fma)
Sumber : CNNIndonesia.com