POSO, Kabar Selebes – Sidang kasus perdata dugaan pencemaran nama baik Bupati Poso, Darmin Sigilipu yang dilakukan media cetak Nuansa Pos digelar di Pengadilan Negeri Palu berakhir dengan putusan majelis hakim yang memutuskan agar tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp 1 miliar.
Dalam sidang kasus perdata dengan nomor 121/PDT-6/2019/PN Palu itu, majelis hakim mengabulkan materi gugatan penggugat terhadap tergugat yang dalam hal ini pemimpin redaksi dan perusahaan Nuansa Pos.
Bupati Poso Darmin Sigilipu melalui kuasa hukumnya Gunawan (Iwan) Rubana SH mengatakan, putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan penggugat yakni sebesar Rp 5 miliar.
“Awalnya kami selaku penggugat meminta tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5 miliar, namun oleh majelis hakim PN Palu diputuskan Rp 1 miliar. Namun intinya besaran materi bagi kami bukan masalah. Yang pasti hal ini membuktikan bahwa pemberitaan yang dilakukan tidak benar,” ucap Iwan Rubana kepada sejumlah wartawan di Poso Rabu (24/6/20) malam.
Menurut Iwan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu yang berlangsung Rabu, jika pemberitaan yang dilakukan oleh media Nuansa Pos terbukti telah menyerang pribadi dan mencemarkan nama baik Bupati Poso dan keluarganya. Sehingga majelis hakim kemudian mengabulkan gugatan penggugat dan meminta tergugat dalam hal ini Nuansa Pos membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.
“Hal itu sesuai dengan pasal 365 junto pasal 1372 kitab undang undang hukum perdata,” ucapnya.
Kata Iwan, untuk diketahui, jika kasus ini bermula dengan beberapa kali pemberitaan yang dilakukan oleh Nuansa Pos pada Mei 2019 lalu. Dimana Nuansa Pos dalam pemberitaanya yang memuat tentang dugaan perselingkuhan Bupati Poso itu tanpa ada klarifikasi yang dilakukan.
Iwan menambahkan, berdasarkan pemberitaan tersebut, Bupati Poso juga telah menempuh prosedur yang diatur dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 dengan membawa kasus ini ke Dewan Pers untuk diproses lebih lanjut.
Iwan menyampaikan, bahwa berdasarkan laporan tersebut, Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor: 40/PPR-DP/IX/2019 Tentang Pengaduan Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu terhadap Harian Nuansa Pos.
Dalam PPR tersebut, Dewan Pers memutuskan, teradu dalam hal ini Harian Nuansa Pos melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena dinilai tidak profesional, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi.
Meski telah memperoleh putusan dari majelis hakim PN Palu, namun Iwan Rubana mengatakan, pihaknya masih menunggu kemungkinan adanya upaya banding yang dilakukan pihak tergugat.
“Kasus ini belum inkrah karena pihak penggugat masih diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya atau banding. Majelis hakim memberi batas waktu hingga 8 Juli mendatang. Jika upaya itu tidak dilakukan tergugat baru kasus ini bisa dinayatakan inkrah,” sebutnya.
Namun katanya, pihaknya akan selalu siap jika pihak tergugat menempuh upaya hukum banding atas putusan majelis hakim PN Palu tersebut. “Upaya hukum apapun yang dilakukan kami siap. Jangankan banding, sampai upaya peninjauan kembali atau upaya hukum luar biasa kami siap hadapi,” tandasnya.
Selain melakukan upaya hukum perdata, Iwan juga mengatakan, pihaknya sedang menempuh upaya hukum pidana atas kasus tersebut. “Pidananya juga masih berproses sampai saat ini,” tambahnya.
Sementara itu Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu mengaku lega dan mengapresiasi putusan majelis hakim PN Palu yang memenangkan dirinya.
“Saya sangat lega atas putusan ini. Karena proses hukum ini sudah kami lakukan sejak satu tahun lalu. Mulai dari upaya hukum somasi, hak jawab, dewan pers hingga proses hukum perdata di PN Palu,” ujar Darmin Sigilipu.
Darmin berharap putusan PN Palu itu dapat mengembalikan nama baiknya dan keluarga yang sudah tercemar akibat pemberitaan selama ini yang dilakukan Nuansa Pos.
Nuansa Pos Menempuh Upaya Banding
Sementara itu, pihak Nuansa Pos menyatakan tidak menerima putusan perdata PN Palu tersebut. Saat ini pihak Nuansa Pos menyatakan banding atas putusan yang menurut mereka aneh dan mengada-ada.
Presiden Direktur Nuansa Pos Bayu Alexander Montang yang dihubungi KabarSelebes.ID Kamis (25/6/2020) malam menyebut pihaknya sudah dizalimi karena sebelumnya sudah dinyatakan bersalah oleh Dewan Pers dan sudah menjalankan putusan Dewan Pers.
“Ini aneh, kami (Nuansa Pos) sudah menjalankan putusan Dewan Pers yang menyatakan Nuansa Pos bersalah yakni memuat hak jawab selama lima kali berturut-turut, yang kedua meminta maaf. Dan itu sudah kami lakukan, jadi kenapa masih ada putusan lain setelah ada putusan dewan pers. Ini sama halnya dengan melecehkan Dewan Pers,” tegas Bayu Alexander Montang.
Menurut Bayu, pihaknya sudah menayangkan hak jawab permohonan maaf sebanyak lima kali di Koran Nuansa Pos. Lalu, putusan Dewan Pers berikutnya kata Bayu adalah ketika sudah menjalankan semua putusan Dewan Pers maka semua tuntutan pidana dan perdata selesai.
Bukan hanya itu, putusan perdata yang mengharuskan Nuansa Pos harus membayar Rp. 1 Miliar juga salah alamat. Gugatan perdata yang diajukan Bupati Poso Darmin Sigilipu itu pun kata Bayu, seharusnya bukan kepada person dirinya tapi kepada jajaran direksi Nuansa Pos.
“Karena seharusnya yang digugat bukan saya selaku presdir tapi direksi yang menerbitkan Nuansa Pos di dalam Grup Nuansa Pos banyak usahanya bukan cuma PT Mandiri Karya Sejahtera penerbit Harian Nuansa Pos. Sementara saya sudah non aktif dari direksi saat berita itu dimuat,” tegas Bayu.(abd/rdm)
Laporan : Ryan Darmawan / Abdee Mari