SIGI, Kabar Selebes– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi membekuk dua orang tersangka penyalagunaan narkotika jenis sabu satu diantaranya masih dibawa umur.
Kedu tersangka diamankan di Desa Pesaku, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi pada Sabtu (30/5/2020).
Dari tangan tersangka berinisial MR(17), Polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat 0,59 gram, uang tunai sebesar Rp.685.000 dan satu buah carger.
Setelah mengamankan MR, Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MF(33) beserta barang buktinya.
Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu seberat 0,80 gram, 88 buah plastik kosong yang gunakan sebagai tempat sabu, satu unit handphone dan satu buah timbangan digital.
Seperti yang diungkapkan Kapolres Sigi AKBP Andi Batara Purwacaraka, saat ini kedua tersangka sudah diamankan beserta barang buktinya di Mako Polres Sigi untuk proses lebih lanjut.(abd/rkb)
Laporan:Rifaldi Kalbadjang