Tutup
Sulawesi Tengah

Pengacara YAMS Siap Kawal Masyarakat Poso Jika Penyaluran BLT Tidak Tepat Sasaran

×

Pengacara YAMS Siap Kawal Masyarakat Poso Jika Penyaluran BLT Tidak Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini

POSO, Kabar Selebes – Dampak pandemi covid-19 yang terus menjadi permasalahan akhir- akhir ini, mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Pusat. Melalui Kebijakan Presiden Joko Widodo, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020.

Hal ini merupakan turunan dari PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi virus Corona dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Dan menegaskan pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin didesa dan kegiatan penanganan pandemi corona virus.

Advertising

Dalam melihat kebijakan ini, salah satu lembaga yang konsen pada isu- isu Hukum dan Hak Asazi Manusia (HAM) Yayasan Advokasi Masyarakat Sipil (YAMS) Sulteng menyikapinya dengan menegaskan, bahwa BLT harus benar-benar tepat sasaran dan masyarakat yang menerimanya benar- benar layak sesuai dengan standar prinsip HAM. YAMS Sulteng melalui Tim Hukumnya, yakni Yansen Kundimang, SH.,MH, Moh. Hasan Ahmad, SH, dan Abd. Mirsad Buimin SH akan siap mendampingi masyarakat jika dalam proses penyaluran bantuannya, tidak tepat sasaran yang selayaknya.

“Menurut Pasal 8A ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, menjelaskan bahwa Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT-dana desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. Menurut YAMS, hal ini benar – benar terdata secara baik dan rapi,” ungkap Moh. Hasan Ahmad, S.H, salah satu Pengacara dari YAMS kepada Kabar Selebes. Sabtu (09/5/20)

YAMS menegaskan bahwa jangan sampai pemerintah daerah lalai dalam proses mengawasinya. Jika hal ini terjadi kami dari YAMS telah membentuk Tim Hukum dan siap membantu masyarakat Kabupaten Poso jika terjadi permasalahan bantuan BLT ini yang tidak tepat sasaran sambung Abd. Mirsad Buimin SH.

Lebih dari itu Pemerintah Kabupaten Poso, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) serta Pemerintah Desa disarankan untuk dapat mendata dan memverifikasi secara layak masyarakat yang layak menerimanya.

“Pemerintah Desa juga penting mendata masyarakatnya. Disinilah peran yang sangat penting dalam proses pendataan. Karena secara keseluruhan, baik dari segi ekonomi dan budaya serta Pemerintah Desa melalui Kepala Desanya dan seluruh stakeholder yang ada sangat memahami dan mengetahi persis keadaan masyarakatnya, yang sudah pasti siapa saja pihak yang layak dan patut menerima bantuan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020,” sebut Yansen Kundimang, SH.,MH.

Selain itu, Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian dan Kejaksaan juga penting terlibat untuk mengawasi proses Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini.

“Menurut kami, aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian dan Kejaksaan diharapkan dapat berperan memaksimalkan fungsinya. Agar menghindari potensi pelanggaran hukum,” ungkap Yansen Kundimang, SH.,MH yang juga Direktur YAMS Sulawesi Tengah.(abd/rdm)

Laporan : Ryan Darmawan

Silakan komentar Anda Disini….