Tutup
Sulawesi Tengah

BPPW Sulteng : Bank Dunia Tak Mau Biayai Pembangunan yang Membutuhkan Dokumen Amdal

620
×

BPPW Sulteng : Bank Dunia Tak Mau Biayai Pembangunan yang Membutuhkan Dokumen Amdal

Sebarkan artikel ini
Ferdinan Kana'lo

PALU, Kabar Selebes – Pihak Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW)  Sulteng menjelaskan Bank Dunia tak mau membiayai kegiatan yang membutuhkan dokumen analisa dampak lingkungan (amdal). Hal itu terkait dana pinjaman untuk proses rehab rekon khususnya pembangunan hunian tetap (huntap) di kota Palu.

“Intinya,  yang namanya pinjaman dari pihak manapun itu tidak mau membiayai kegiatan yang membutuhkan dokumen amdal,” tegas Kepala BPPW Sulteng Ferdinan Kana’lo Selasa (28/4/2020).

Makanya tambah Ferdinan, setelah amdal, dibawahnya itu ada namanya UPL/UKL yang mereka mau biayai karena amdal itu dampak lingkungannya sangatlah besar.

“Jadi yang namanya pinjaman termasuk  Bank Dunia itu tidak akan membiayai kegiatan kegiatan yang membutuhkan sampai dokumen yang  levelnya amdal,” ungkapnya,

Memang menurut Ferdinan, dalam rangka kebencanaan tanggap darurat ada aturan tentang itu tapi ada penyaringan dan penampisannya, dimana kewenangan itu  berada pada walikota/bupati sebagai kepala daerah setempat.

“Untuk Kota Palu saat ini telah menyusun UPL/UKL nya,  dan sesuai Surat dari menteri yang  menerangkan bahwa Walikota dapat menetukan hal itu sehingga dibuatlah penandatanganan berita acara yang menegaskan bahwa pelaksaan kegiatan itu cukup dengan menggunakan UPL/UKL,” terangnya.

“Mari kita membuka wawasan tentang makna daripada Amdal itu yang tak lain bertujuan untuk menjaga Lingkungan,  pertanyaannya terkait pembangunan Huntap di Lokasi Tandus,  seperti Talise dan Tondo itu lingkungan mananya yang dirusak, disana tidak ada hutan yang kita bongkar, ini bukan membangun perusahaan Tambang, reaktor nuklir, dan sebagainya,” lanjutnya.

Justru kata Ferdinan dengan adanya kawasan huntap itu pihaknya akan membangunkan ruang terbuka hijau (RTH). Selain itu di setiap unit rumah akan ada pohon penghijauan yang berarti memperbaiki alam bukan merusak alam.

“Ingat, persoalan ini berkaitan kemanusiaan dan ini adalah tugas kita semua untuk mensejahterakan masyarakat sebagai mana yang tertuang dalam UUD 1945,” tandasnya. (yos/hum)

Laporan : Putra Yosvidar

Silakan komentar Anda Disini….