PALU, Kabar Selebes – Pelayanan tanpa tatap muka selama masa pandemi Covid-19 di kantor Pelayanan Pajak (KPP Pratama) Palu, kembali diperpanjang hingga 21 April 2020.
Pelayanan tanpa tatap muka yang sebelumnya direncanakan mulai tanggal 16 Maret sampai 05 April 2020 tersebut, terpaksa diperpanjang melihat perkembangan kasus corona yang tengah melanda masyarakat Indonesia.
Perpanjangan pelayanan tanpa tatap muka dilaksanakan mengacu pada pengumuman direktorat jendral pajak Nomor: Peng-2/PJ.09/2020 yang ditandatangani secara elektronik oleh Hestu Yoga Saksama selaku direktur penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat.
“Perpanjangan pelayanan tanpa tatap muka dilakukan guna mendukung upaya pemerintah melakukan pencegahan penyebaran Covid-19” kata Hestu Yoga Saksama dalam pengumuman tersebut (03/04/2020)
Sejalan dengan itu, KPP Pratama selaku kantor pajak di kota Palu menyediakan beberapa nomor whatsapp yang bisa dikirimkan pesan oleh masyarakat guna mendapatkan pelayanan pajak secara online.
Untuk pelayanan Online yang diakses masyarakat melalui link Https://pajak.go.id/covid19 dan juga via Whatsapp nantinya, pihak KPP pratama siap melayani dari hari Senin-Jum’at, mulai pukul 09:00 sampai dengan 16:00 WITA.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu yang diwakilkan oleh Ari Tri leksono selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Satu, pegawai KPP Pratama tetap melakukan pelayanan online dari kantor, hanya sistemnya bergilir sesuai jadwal piket yang telah ditentukan.
“Sesuai instruksi dari kantor pusat DJP semua pegawai kantor perpajakan harusnya kerja dari rumah (WFH), namun setiap hari tetap kita tugaskan beberapa pegawai untuk piket menghandel pelayanan perpajakan secara online” kata Ari saat dihubungi pada Senin (06/04/2020).
Lanjutnya, untuk masyakarat yang berkendala dalam melakukan pelayanan online, bisa melakukan pelayanan dengan cara mengirimkan berkas melalui kantor Pos.
Selain dengan melakukan pelayanan tanpa tatap muka dan juga penugasan pegawai secara bergilir, pihak kantor pelayanan pajak kota Palu sudah melakukan berbagai upaya pencegahan agar terhindar dari Covid-19.
Salah satunya, kata Ari, untuk menerima berkas dari kantor pos nanti, terlebih dahulu berkas disemprot disinfektan agar steril dan terhindar dari virus.
“Semua tahapan pelayanan dikantor pajak Palu selama masa COVID-19, dilakukan sesuai dengan petunjuk protokol dan digariskan di bawah pimpinan DJP,” tandasnya (abd/ap)
Laporan : Adi Pranata