PALU, Kabar Selebes – Empat pelaku pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP di Jalan Sungai Lawara, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, akhirnya diringkus polisi. Satu dari empat tersangka tewas ditembus timah panas setelah mencoba merampas senjata aparat.
Pembunuhan itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) dengan korban seorang anak berumur 15 tahun berinisial FH.
“Pada saat kejadian korban sedang berada di depan rumahnya semenatara bermain hp tiba- tiba datang pelaku dan langsung merampas handphone milik korban. Namun korban berusaha untuk melawan agar handphone miliknya tidak dirampas oleh pelaku,” kata Kapolres Palu AKBP Moch. Sholeh Jumat (3/4/2020).
Tak lama kemudian pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis keris lalu menikam korban.
“Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka tusukan di bagian perut dan di robek bagian lengan kanan dan kiri,”tambahnya.
Dari kejadian tersebut Polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku dengan cara dilumpuhkan dengan timah panas
Sementara itu pelaku pembunuhan berinisial AD terpaksa tembak mati oleh Polisi karena berusaha melarikan diri pada saat ditangkap.
Keempat pelaku yang diamankan diantaranya berinisial AD ( 48), PD (23), HP ( 23) dan EB (23).
Dirinya juga menegaskan pelaku yang melakukan perampokan dan pembunuhan merupakan residivis.
Pelaku berinisial AD sempat melarikan diri dan keluar dari Kota Palu menuju ke Pronvinsi Sulawesi Barat. Namun hanya sampai di perbatasan pelaku diamankan Polres Pasangkayu.
Setelah diamankan pelaku berusaha melarikan diri ke rumah warga yang berada Desa Watatu, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala untuk bersembunyi.
Setelah tim gabungan Polres dan Jatanras Polda Sulteng mendapat informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi di rumah warga seketika tim gabungan langsung menuju lokasi untuk lakukan penangkapan terhadap pelaku.
Namun dalam proses penangkapan pelaku melakukan perlawanan dengan mencoba merampas senpi milik anggota. Pelaku langsung ditembak sebanyak dua kali di bagian dada sehingga pelaku meninggal dunia.
Saat ini pelaku yang tewas akibat ditembak tersebut sudah berada di Rumah Sakit Bhayangkara Palu untuk di otopsi.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa dua unit handphone, dua unit sepeda motor, senpi jenis air soft gun, sebilah keris dan sebilah badik.
Pasal yang disangkakan untuk para pelaku tersebut yaitu pasal 365 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara.(abd/rkb)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang