PALU, Kabar Selebes – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Timur berhasil menangkap dua orang pelaku kasus pencurian di rumah dinas Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah pada Selasa (1/4/2020).
Menurut Kapolsek Palu Timur AKP Laata, kedua pelaku yang tangkap tersebut berinisial H (26) yang merupakan warga Jalan Dayodara Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu dan A (21), warga Jalan Jenderal Ahmad Yani lorong Uenggai Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.
Kasus penncurian di rumah Wakajati tersebut terjadi pada (13/3/2020) sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di Jalan Samratulangi, Kota Palu.
Setelah mengetahui adanya pencurian di rumah dinas Wakajati Sulteng tersebut kemudian Subnit Opsnal Polsek Palu Timur langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan kedua pelaku.
Kemudian dilakukan pengejaran hingga melakukan penangkapan di rumah masing- masing kedua pelaku. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Palu Timur.
“Kedua pelaku yang ditangkap tersebut sedang berada di rumah mereka masing,” ujar Laata.
Saat penangkapan pelaku berinisial H sementara tidur sedangkan pelaku berinisial A sementara makan.
Namun keduanya hendak melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap. Akan tetapi berhasil dilumpuhkan oleh petugas dengan menggunakan tembakan.
Sehingga itu mengakibatkan keduanya mengalami luka di bagian kaki. Pelaku berinisial A mengalami luka tembak di bagian punggung kaki, dan betis kiri serta pelaku berinisial H mengalami luka tembak dibagian punggung kaki kiri dan betis kiri.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan oleh berupa satu unit TV merk samsung 50 inch warna hitam.
Kedua pelaku yang ditangkap tersebut merupakan residivis dalam kasus pencurian, yang baru satu bulan keluar dari Lapas Petobo.(abd/rkb)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang