Tutup
Sulawesi Tengah

Polsek Labuan Tahan 11 Tersangka Curanmor dan Curas dari 12 Kasus

×

Polsek Labuan Tahan 11 Tersangka Curanmor dan Curas dari 12 Kasus

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Sejak bulan Januari hingga Maret 2020, Polsek Labuan telah menerima 12 kasus pencurian, yakni 7 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 5 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Labuan dan Kecamatan Tanantovea. Polsek Labuan Dari 12 kasus itu, Polsek Labuan telah menangkap, menahan dan memproses sebanyak 11 orang tersangka.

Kapolsek Labuan Ipda Moh. Fikri mengatakan, pihaknya terus mengintensifkan penanganannya dengan melakukan penangkapan terhadap sejumlah orang yang diduga pelaku berdasarkan keterangan korban maupun proses penyelidikan.

Advertising

“Pertama, kasus pencurian 5 buah hp dan uang senilai Rp. 1.250.000 di Desa Wani Dua An. MSA alias A, 21 tahun, alamat, Desa Wani Lumbumbaka, sudah dilakukan penyerahan tahap 1 (berkas) ke Kejaksaan,” kata Fikri Jumat (6/3/2020).

Kedua lanjutnya, untuk kasus pencurian alat Belconfayer dan Roler di perusahaan PT. Putera Labuan Sulawesi di Labuan Lelea, sebanyak 6 tersangka, yaitu An. MR (25 tahun), A (41), RR (22), FS (18), M (15) dan F (14). Pemberkasan telah selesai dan segera dilakukan penyerahan Tahap 1 ke Kejaksaan untuk ke 4 tersangka, sementara untuk 2 tersangka di bawah umur telah dilakukan proses diversi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Ketiga, kasus pencurian 2 karung berisi pakaian di Pasar Labuan, dengan tersangka An. MM alias T, 42, alamat Kel. Baiya Kec. Tawaeli Kota Palu, saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi.

“Adapun 3 kasus telah dilimpahkan ke Polres Donggala, masing-masing untuk dua kasus curanmor dengan tersangka An. DS, 15 th, alamat Dusun Lari Desa Labuan Panimba dan tersangka An. Alfa, 39 th, alamat Desa Labuan Induk, serta satu kasus pencurian genset dan solar, dengan tsk An. F, 14 th, alamat Desa Labuan Induk,” jelasnya.

Terakhir, pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020, Polsek Labuan berhasil mengamankan salah satu DPO Kejaksaan Negeri Donggala An. K, 20 tahun, alamat Desa Labuan Induk, yang terlibat kasus pencurian kopra tahun 2018 di Desa Labuan Induk. DPO tersebut telah diserahkan ke Lapas Petobo Palu.

Pihak Polsek Labuan terus berupaya menangani maraknya kasus pencurian tersebut, masih ada sejumlah tersangka yang telah diketahui dan terus diburu dan dilakukan penyelidikan hasil pengembangan dari para tersangka yang telah tertangkap.

“Selain itu terus dilakukan tindakan preemtif dan preventif dengan meningkatkan kegiatan patroli, razia, sosialisasi hukum di sekolah-sekolah, masjid-masjid, serta pada kegiatan rapat, pertemuan dan focus group discussion yang dihadiri oleh warga masyarakat,” kata Fikri.

Masyarakat diharapkan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi-aksi pencurian dengan melakukan antisipasi dini terhadap penyimpanan barang-barang miliknya agar tidak menjadi sasaran para pelaku.(*)

Silakan komentar Anda Disini….