PALU, Kabar Selebes- Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan suami istri yang terjadi Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Mantikulore, Kota Palu beberapa waktu lalu. Dari kejadian pembacokan itu mengakibatkan pasangan suami istri tersebut harus mengalami luka serius.
Pelaku pembacokan berinisial RW (33) itu ditangkap di wilayah Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, berdasarkan laporan polisi LP-B/143/II/2020/Sulteng/Resor Palu tanggal 16 Februari 2020.
Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh mengatakan, aksi pembacokan itu membenarkan telah melakukan penganiayaan tersebut dengan cara menebas korban sebanyak dua kali, sehingga menimbulkan luka serius di bagian tangan dan pipi korban.
Pelaku diamankan bersama barang buktinya berupa satu unit kendaraan roda 4 avanza warna putih nopol DN 1691 NC dan sebilah parang yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Palu,” jelas Kapolres Sholeh, Rabu (19/2/2020) malam.
Dari hasil introgasi terhadap korban dan saksi-saksi di sekitar kejadian, diketahui bahwa pelaku penganiyayaan menggunakan R4 Toyota Avanza warna putih dengan Nopol.DN 1691 NC.
kemudian team langsung mendatangi pemilik kendaraan tersebut, dan mendapat keterangan bahwa mobil miliknya tersebut telah dirental alias disewa oleh perempuan bernama Indah Ni’mat dan suaminya RW yang beralamat di Jalan Setia Budi.
Namun, setelah dicek ternyata Indah Ni’mat dan suaminya tidak berada di alamat tersebut, tetapi tim melakukan penyelidikan didapatkan info Indah Ni’mat dan suaminya berada di Kelurahan Pantoloan.
“Sehingga tim bergerak dan mengamankan saudari Indah Ni’mat dan suaminya, dari hasil interogasi RW membenarkan telah melakukan penganiyayaan di Jalan Sisingamangaraja sehingga tim langsung membawa pelaku ke Mapolres Palu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kapolres.(ifal)