PALU, Kabar Selebes – Pemerintah Kota Palu akan menyiapkan lokasi penangkaran buaya. Sebuah tempat sudah dipersiapkan oleh Pemkot yaitu Hutan Kota Kaombona di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Palu.
Untuk mewujudkan rencana itu, Walikota Palu Hidayat mengunjungi kantor BKSDA Selasa (18/2/2020). Walikota Palu Hidayat yang datang bersama Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sudaryano Lamangkona, langsung bertemu dengan Kepala BKSDA Sulteng Hasmuni Hasmar.
Kepada Hasmuni, Walikota Hidayat mengapresiasi upaya BKSDA Sulteng yang berupaya menyelamatkan buaya berkalung ban tersebut mulai dari mendatangkan pihak dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
“Harusnya ada solusi yang tepat untuk menangkap buaya itu serta mengeluarkan lilitan ban tersebut. Pemkot Palu akan menyiapkan lokasi penangkaran di kawasan Hutan Kota Kaombona Kota Bukit Kaombona,”tambahnya.
Walikota Palu Hidayat juga memperkenalkan tim Predator Park dari Jawa Timur yang datang ke Palu untuk ikut menolong sang buaya. Namun, tim ini tidak bisa melakukan penyelamatan dan bergabung dengan Tim Satgas Penanganan Konflik Satwa BKSDA Sulteng karena belum mengantongi ijin.
Ia juga mengatakan tak hanya untuk penangkaran buaya saja namun hewan yang dilindungi juga bisa ditempatkan termasuk juga sejumlah endemik pohon dan tanaman langka yang ada di Sulteng ini.
Kepala BKSDA Sulteng, Hasmuni Hasmar menanggapi serius niat baik Walikota Palu itu. Menurutnya ini adalah langkah yang sangat baik sebab tak hanya sekadar menyelamatkan buaya berkalung ban akan tetapi juga ada solusinya dengan memindahkan buaya tersebut ke tempat penangkaran buaya di lokasi hutan kota.
“Sehingga itu perlu kita berikan apresiasi kedatangan tim Predator Park ke Kota Palu untuk ikut serta melakukan penyelamatan buaya berkalung ban tersebut. BKSDA Sulteng sangat berterimakasih atas kedatangannya ke Palu,” ujar Hasmuni.
Menurut Hasmuni Hasmar, bahwa pada prinsipnya pihaknya menerima siapa saja dan lembaga mana saja yang mau ikut berpartisipasi dalam penyelamatan satwa di daerah ini, khususnya buaya terlilit ban.
Hanya saja perlu menempuh prosedur sebagaimana yang telah ditetap dalam peraturan dan perundang-undangan tentang Konservasi SDA.
“Tim predator harus mendapatkan izin dulu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk legalitas dalam melakukan kegiatan penyelamatan buaya berkalung ban agar kami juga bisa ikut bertanggung jawab jika sewaktu-waktu terjadi resiko,” ungkapnya.(ifal)