Tutup
Sulawesi Tengah

Laksanakan Perda, DPKP dan Satpol PP Morowali Tertibkan Hewan Ternak

361
×

Laksanakan Perda, DPKP dan Satpol PP Morowali Tertibkan Hewan Ternak

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, Kabar Selebes – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Daerah Kabupaten Morowali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Morowali, melaksanakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penertiban Ternak.

Penertiban hewan ternak dilaksanakan di Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Rabu (5/2/2020).

Dipimpin Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Morowali, Amirullah, dengan sejumlah personel yakni Kepala Seksi Pembibitan dan Produksi, Awaludin Nunu, dan 3 orang petugas peternakan.

Selain itu, dibantu oleh Babinkamtibmas Rusdianto, Babinsa Mardianto dan Kepala Desa Bahoruru Haerudin Djanad.

“Ini sebagai tindaklanjut Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penertiban Ternak,” kata Amirullah.

Dilakukan penangkapan hewan ternak berupa sapi yang berkeliaran. Kemudian diangkut ke lokasi penampungan Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Wosu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Dikatakannya, bahwa hewan ternak dapat menimbulkan dampak negatif, sehingga dalam pemeliharaannya diperlukan penertiban.

“Penertiban ini bertujuan menjaga ketentraman dan ketertiban umum, arus lalu lintas di jalan, guna mencegah terjadinya kecelakaan. Menjaga kebersihan dan keindahan daerah dari ternak yang berkeliaran dan mengotori lingkungan,” jelasnya.

Sementara, Kasi Pembibitan dan Produksi, Awaludin Nunu mengatakan, bahwa untuk mengambil kembali hewan ternak, pemilik harus membayar denda sesuai Perda.

“Kita berharap, dengan penertiban ini, pemilik ternak menyadari dampak negatifnya, hewan ternaknya tidak lagi dilepas bebas berkeliaran, karena dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan,” harapnya.

Penertiban hewan ternak akan terus dilakukan secara bertahap di dalam wilayah Kabupaten Morowali. Olehnya, diharapkan kepada masyarakat, khususnya pemilik ternak untuk tidak membiarkan hewan ternaknya berkeliaran secara bebas. (Ahyar)

Silakan komentar Anda Disini….