MOROWALI, Kabar Selebes – Kepolisian Resor (Polres) Morowali menggelar Press Release terkait berita viral di media sosial (facebook), yang memberitakan bahwa pelaku penculikan anak telah diamankan di kantor Polsek.
Press Release digelar di kantor Polres Morowali, kompleks perkantoran Fonuasingko, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (23/1/2020).
Dipimpin langsung Kapolres Morowali, Bayu Indra Wiguno, didampingi Wakapolres Morowali, Amir, dan KBO Reskrim Polres Morowali. Serta dua pelaku penyebar hoax, yakni inisial Sn dan Sp.
Pada Press Release tersebut, Bayu mengatakan, bahwa kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti lainnya, yakni 1 buah handphone Samsung J2 Frame warna putih gold dan 1 lembar jilbab atau kerudung warna biru.
“Kedua pelaku tinggal di Desa Limbo Makmur, Kecamatan Bumi Raya. Ada kata-kata viral disebarkan kepada 13 orang teman-temannya, kemudian dari 13 orang teman-temannya itu menyebarkan menjadi informasi yang ditangkap khalayak umum,” ungkapnya.
Bayu menegaskan, bahwa Polri akan mengenakan sangsi tegas bagi siapapun yang menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Bagi pelaku penyebar berita bohong akan dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
“Saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat di Kabupaten Morowali khususnya, agar mencermati setiap informasi yang beredar di media sosial, jangan membuat hal-hal di media sosial menjadi mainan atau bahan goyonan, yang bisa berujung pada pelanggaran pidana,” himbaunya.
Dikatakannya pula, bahwa saat ini untuk kasus penculikan anak-anak belum terjadi. Mengenai peristiwa di Desa Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah, pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Dalam waktu dekat kita bisa mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dibalik peristiwa itu, masyarakat tidak perlu khawatir,” tutup Kapolres. (Ahyar)