Tutup
Sulawesi Tengah

Komisi IV DPRD Sulteng Tinjau Realisasi Pengerjaan Kolam Renang STQ

×

Komisi IV DPRD Sulteng Tinjau Realisasi Pengerjaan Kolam Renang STQ

Sebarkan artikel ini
Rombongan komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, berdialog dengan Project Manager pembangunan kolam renang STQ, Senin (20/1/2020)

PALU, Kabar Selebes – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah meninjau langsung realisasi pengerjaan kolam renang berlokasi di STQ Jabal Nur, Kecamatan Mantikulore, Senin (20/1/2020) yang kembali dikerjakan menggunakan APBD 2019 dengan nilai kontrak Rp19.363.930.400.

Dari hasil peninjauan, proyek yang kontraknya berlaku sejak 11 Juli 2019 itu mestinya selesai pada 16 Janurai 2020, namun hingga saat ini realisasinya baru 57 persen dengan serapan anggaran 43 persen.

Advertising

Project Manager, Raman, menjelaskan keterlambatan sendiri diakibatkan adanya sejumlah perubah desain. Dimana hal tersebut membutuhkan waktu sekitar tiga puluh dua hari,

“Kita sekarang dalam masa denda pak. Keterlambatan ini karena ada beberapa perubahan desain dan kami masih menunggu prodak baru dari perencanaan, jangka waktunya tiga puluh dua hari. Mungkin administrasinya sudah lengkap di dinas,”paparnya.

Ia juga mengaku, konstruksi dari bangunan kolam renang ini saling berkaitan. Sehingga hal itu pula yang menyebabkan keterlambatan penyelesaian.

“Ini saling berkaitan, jadi kami tidak bisa kerjakan kalau belum ada prodak desain baru. Makanya ini ada pergeseran, ada beberapa tiang yang agak maju ke depan. Karena kita endak bisa bongkar lokasi BNN,”imbuhnya.

Rahman juga mengaku optimis dapat menyelesaikan pekerjaannya, yang telah mendapat perpanjangan waktu selama 50 hari sejak berakhirnya masa kontrak pada 16 Januari. Diakuinya, pengerjaan ini dilanjutkan dengan dasar adendum.

“Kita diberikan kesempatan dari pihak dinas 50 hari sejak tanggal 16 Januari, Insyaallah selesai. Ini dasarnya adendum bu, jadi bukan pemutusan kontrak, dari pihak dinas menyatakan kembali menganggarkan tahun ini.”tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tengah, yang di hubungi Sekertaris Komisi IV I Nyoman Slamet, menjelaskan pemberian waktu tambahan itu mengacu pada Keppres No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Dimana penganggarannya akan dilakukan pada APBD perubahan.

“Kemarin kita sudah menghadap pak gubernur. Kita pelajari anturannya di Keppres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, memungkinkan kita memberikan kesempatan dengan denda,”kata

Kunjungan yang dilakukan pihak komisi sendiri bertujuan, untuk menyauti aspirasi masyarakat. Sebab ada kekhawatiran pembangunan ini kembali mangkrak seperti sebelumnya.

“Kita sebagai anggota DPRD Provinsi sudah melakukan respon terkait aspirasi masyarakat. Kita sudah melihat langsung ke lapangan, dan dari sini kita akan diskusikan bersama,”ungkap Ibrahim A Hafid, salah satu anggota Komisi IV.

Sementara itu, Sekertaris Komisi IV, I Nyoman Slamet mengaku pesimis, pekerjaan ini akan rampung pada batas waktu yang diberikan. Namun, diakuinya sejauh in belum ada masalah berarti dari proses pembangunan.

“Saya melihatnya sedikit permisi dengan kondisi saat ini. Tetapi semoga apa yang saya sampaikan ini tidak menjadi penghambat, namun menjadi semangat bagi pihak pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaan mereka,”katanya

Dalam peninjau ini turut hadir pimpinan dan anggota komisi IV seperti wakil ketua Komisi Rahmawati M NUr, Hidayat Pakamundi dan Fairuz Husen Maskati.(Sobirin)

Silakan komentar Anda Disini….